Media Purna Polri,Taliabu- Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU),Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Tanda Daftar Perusahan (TDP) Agen Premium Minyak Solar (APMS) Pertamina, Yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul).Jika Izin Penampungan BBM Mengacu pada Perda lama,Maka DPMPTSP mengeluarkan Izin Penampung BBM telah menggunakan Perda Kabupaten Kepulauan Sula nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Surat Tanda Daftar Perusahan (TDP) CV.Taliabu Indonesia Mandiri yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula nomor 23 tahun 2004 tentang pedoman penerbitan Tanda Daftar Perusahan. Dan Peraturan Bupati Pulau Taliabu nomor 8 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Penerbitan TDP.

Izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan surat permohonan Direktur CV.Taliabu Indonesia Mandiri Muhaymin Syarif dengan nomor 022/Talim-Taliabu/VIII-2017 pada Senin, 13 Agustus 2017, Terkait perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahan (TDP).
Hal ini diakui Kapala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Ilham Mahmud kepada Media Purna Polri Rabu (7/2/2018), Kata Dia, Surat izin SITU,SIUP dan TDP semua sudah dikeluarkan pada Tahun 2017 lalu, Masih mengacu pada Perda dan SK kepulaun Sula, Sementara Izin Gangguan (HO) tidak diterbitkan lagi. Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disiapkan namun belum dimasukan ke DPRD untuk di bahas, “ Iya semua surat yang diterbitkan masih mengacu pada Perda lama (Peda Kepsul). Sedangkan Ranperda sudah saya siapkan tapi belum dimasukan, Jelas Ilham,(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini