MEDIA PURNA POLRI,PADANG- Korban laka di wilayah hukum Polresta Padang Fahuwusa Waruwu minta keadilan dan kasus lakanya segera dinaikan ke pengadilan. Korban tabrak lari itu, tidak bisa lagi melakukan aktifitas apapun itu, terpaksa hidup dengan bantuan orang lain. Aku cacat seumur hidup, tidak bisa bekerja untuk cari makan, akunya kepada MPP yang hadir dirumahnya.

Lelaki muda yang sudah beristri itu, tinggal disebuah rumah kontrak kumuh di Padang Sarai Padang, kondisi kesehatanya sangat buruk dan kehidupannya sangat memprihatinkan. Pahaku patah dan motorku hancur dan kondisiku begini. Untuk hidup sehari-hari saja terpaksa minta-minta kepada sesama suku ku orang nias. Kalau tidak, kami sudah mati kelaparan, kisahnya pada wartawan MPP sambil berlinang air matanya.

Fahuwusa Waruwu, menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, pada Kamis (14/4), di jalan By Pas simpang ketaping KM 20 Padang, seputar jam 17.30 wib, Fahuwusa Waruwu dalam perjalanan pulang kerja sebagai buruh bangunan dengan mengendari sepeda motor BA 5678 KN, Merk Suzuki tahun 2009, ditabrak Mobil Tangki warna oranye BA 9972 QO.

Saya jatuh dan tidak sadarkan diri, sedang mobil tangki yang menabrak saya, melarikan diri. Saya diitolong warga setempat dan dibawa ke RS Siti Rahma yang ada disekitar TKP.

Setelah 5 hari dirawat (operasi), maka pihak rumah sakit menyuruh saya pulang kerumah, dan selanjutnya berobat jalan. Dengan kondisi begini jangankan berobat makanpun susah. Dari mana aku dapat uang untuk berobat, kisahnya sangat menyedihkan.

Sedangkan Mobil Tangki yang melarikan diri, ditangkap warga dan diserahkan kepada Polsek Koto Tengah untuk diamankan.

Bagaimana kelanjutan kasus Saudara di unit Laka Polresta Padang, tanya wartawan, Dia menjelaskan sudah 1,5 bulan tapi sampai saat ini tidak jelas.

Sedangkan sopir mobil tangki yang merupakan TSK dan mobil tangki yang merupakan BB, tidak ditahan. Punya siapa mobil tangki itu tanya wartawan, milik Mitsubisi. Kami diketahui itu, karena pihak Mitsubisi mengirim utusanya Pak RONY untuk berdamai.

Pak Rony ini menawarkan uang pedamaian sebesar 2 juta rupiah, sebagai ganti rugi. Tentu kami tolak. Motor saya hancur dan saya cacat seumur hidup. Saya pikir orang itu tidak manusiawi, Keluhnya Fahuwusa Waruwu.

Dengan kondisi saya begini mohon kepada para penegak hukum khusus Kepolisian agar berkas kasus saya ini segera dikirim ke Pengadilan, supaya ada kepastian hukum.

Saya sebagai orang miskin minta pertimbangan hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumbar supaya memerintah Kapolresta Padang segera mengirim kasus saya ini secepatnya ke pengadilan. Demi keadilan, saya minta TSK dan BB segera ditahan, Pinta Waruwu. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini