
Purwakarta, MP-POLRI — Laporan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016–2025 memasuki babak baru, Selasa (06/10/2026).
Setelah KMP menyampaikan laporan kepada Presiden RI melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, kini laporan tersebut secara resmi mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Melalui surat Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026, Kejari Purwakarta menyatakan bahwa laporan/pengaduan KMP “ditindaklanjuti dengan penelitian.”
Sebelumnya, laporan tersebut telah diteruskan oleh Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui surat tanggal 3 Agustus 2026.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN SATU TAHUN
Dalam Executive Brief yang disampaikan kepada Presiden, KMP mempersoalkan pola pengelolaan DBHP yang disebut berlangsung selama 10 Tahun anggaran, 2016–2025, antara lain dugaan tidak dibayarkannya DBHP secara penuh dan tepat waktu, penghilangan kewajiban DBHP Tahun berjalan, pembayaran lintas tahun anggaran, serta penggunaan APBD untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi KMP atas dokumen BPK RI dan dokumen APBD, antara lain tercatat:
TA 2016–2017: DBHP yang tidak dibayarkan sekitar Rp 47,25 miliar;
TA 2018: tunggakan meningkat menjadi sekitar Rp 71,70 miliar;
TA 2019: DBHP tahun berjalan sekitar Rp 26,63 miliar tidak dibayarkan, sementara APBD digunakan untuk pembayaran kewajiban lintas tahun sekitar Rp 48,66 miliar;
TA 2025: DBHP yang seharusnya sekitar Rp74,96 miliar, dibayarkan sekitar Rp28,09 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 46,87 miliar.
Executive Brief KMP juga mencatat adanya pembayaran lintas tahun TA 2016 melalui SP2D TA 2025 sekitar Rp 19,74 miliar.
Bagi KMP, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah ini sekadar persoalan administrasi anggaran, atau terdapat pola pengelolaan DBHP yang perlu diuji secara hukum?
KMP: INI BARU AWAL
Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP. menyatakan bahwa KMP mengapresiasi langkah Kejaksaan yang mulai meneliti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi bahwa laporan KMP kini bergerak dari Presiden ke institusi penegak hukum. Tetapi ini baru awal. Kami berharap penelitian dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, konstruksi peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.”
KMP menegaskan bahwa pihaknya tidak menghakimi siapa pun. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, menurut KMP, apabila persoalan DBHP benar berlangsung secara berulang selama satu dekade, maka yang perlu dicari bukan hanya kesalahan administrasinya, tetapi juga pola, keputusan, kewenangan, dan pertanggungjawaban di baliknya.
Kini publik menunggu: ke mana arah penelitian kasus DBHP Purwakarta ini?
KMP akan terus mengawal prosesnya. Pungkas Zaenal Abidin.
(Liputan: Margono S/Muklis)
(Editor: Margono S.)



