Rejang Lebong, MP-POLRI — Beredarnya informasi mengenai jasa pelayanan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPT BLUD Puskesmas Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut belum cair selama kurang lebih dua bulan, mendapat klarifikasi dari pihak Puskesmas, Selasa (29/09/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT BLUD Puskesmas Kampung Delima, EVA SUSANA,S.Tr.keb. menyampaikan bahwa informasi mengenai keterlambatan pembayaran selama dua bulan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Menurut Eva yang biasa dipanggil jasa pelayanan JKN yang belum dibayarkan disebut hanya untuk satu bulan, yakni periode September 2026 sedangkan periode bulan Agustus sudh dibyar Pembayaran tersebut disampaikan akan dicairkan pada (30/09/2026).

“Jasa pelayanan JKN hanya satu bulan yang belum cair, dan rencananya tanggal 30 September 2026 akan dicairkan,” demikian keterangan Plt Kepala Puskesmas Kampung Delima, Eva, kepada media MP POLRI hari ini di ruang kantor puskesmas.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi sebelumnya yang menyebut pembayaran jasa pelayanan JKN tertunda selama dua bulan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal

Selain memberikan penjelasan mengenai pembayaran jasa pelayanan JKN, Eva juga menyampaikan bahwa aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Delima tetap berjalan normal seperti biasa.

Masyarakat peserta JKN maupun pasien lainnya tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

Pihak Puskesmas juga memastikan persoalan pembayaran jasa pelayanan tersebut tidak menghentikan ataupun mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Klarifikasi untuk Meluruskan Informasi

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi agar pemberitaan mengenai kondisi di Puskesmas Kampung Delima tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut jasa pelayanan JKN belum dibayarkan selama dua bulan dan dikaitkan dengan persoalan internal di lingkungan Puskesmas. Berdasarkan keterangan terbaru dari Plt Kepala Puskesmas, keterlambatan tersebut disebut hanya menyangkut satu bulan dan dijadwalkan cair pada (30/09/2026).

MP POLRI memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab, sekaligus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat berdasarkan keterangan pihak Puskesmas.

Perkembangan mengenai realisasi pembayaran pada (30/09/2026) selanjutnya dapat menjadi informasi tambahan untuk memastikan proses pembayaran tersebut telah terlaksana sesuai jadwal.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini