
Bogor, MP-POLRI — Proses hukum terkait laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, masih terus bergulir. Penyidik Polres Bogor disebut kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan. Namun, tersangka disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pula informasi mengenai adanya upaya perdamaian antara pihak keluarga pelapor dan keluarga terlapor. Upaya tersebut disebut dilakukan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski demikian, adanya pembicaraan atau upaya perdamaian antara kedua pihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kelanjutan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Sementara itu, penyidik Polres Bogor kembali melakukan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kehadiran pihak yang dipanggil menjadi bagian penting agar penyidik dapat menjalankan proses hukum secara menyeluruh.
Redaksi juga memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Jagabita, Kecamatan Parung Panjang, yang menyebut bahwa pihak tersangka sebelumnya beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait.
Media Purna Polri Net Bogor akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



