
Bogor, MP-POLRI — (23/08/2026) Berawal dari adanya laporan dan aduan dari RW setempat, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Parung Panjang, dan Koramil menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas malam hari di salah satu tempat penjualan minuman tuak di Perum II Dua Sentral, Parung Panjang.
Menurut keterangan warga sekitar, tempat penjualan minuman tuak yang disebut milik inisial NG tersebut kerap menjadi lokasi berkumpul pada malam hari. Warga juga mengeluhkan suara musik yang diputar hingga larut malam karena dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat di lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas yang dikeluhkan warga. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan penertiban tempat yang diduga menjual minuman beralkohol atau minuman tuak.
Kedatangan aparat gabungan mendapat perhatian warga sekitar yang sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Parung Panjang Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si. dan Kapolsek Parung Panjang Kompol Muhamad Taufik, S.H., M.H. belum memberikan keterangan resmi kepada Media Purna Polri Net Bogor terkait hasil operasi gabungan tersebut.
Media Purna Polri Net Bogor masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai kegiatan penertiban pada (23/08/2026).
Media Purna Polri Net — Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa.



