
Bogor, MP-POLRI — (23/08/2026) Yuyun, warga Kampung Caringin, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya kepada Polsek Parung Panjang beberapa waktu lalu.
Yuyun mengaku hingga Minggu, (23/08/2026) belum memperoleh informasi yang jelas terkait sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Kondisi itu membuat dirinya mempertanyakan tindak lanjut perkara yang telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan Yuyun, perkara tersebut bermula dari persoalan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Caringin, Parung Panjang, yang kemudian berkembang menjadi keributan di rumahnya.
Dalam kejadian tersebut, Yuyun mengaku mengalami kekerasan pada bagian tangan sebelah kiri. Atas kejadian itu, dirinya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Yuyun berharap pihak Polsek Parung Panjang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
“Saya hanya ingin mengetahui sejauh mana laporan saya sudah ditindaklanjuti dan bagaimana perkembangan kasusnya,” demikian inti keluhan Yuyun.
Untuk memastikan status penanganan perkara, Yuyun berencana kembali mendatangi Polsek Parung Panjang guna melakukan konfirmasi dan meminta informasi resmi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
Pelapor juga dapat meminta informasi perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP/SP2P) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik, pelapor dapat menggunakan mekanisme pengaduan melalui saluran pengawasan internal Polri sesuai ketentuan.
Media Purna Polri Net akan terus berupaya menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Media Purna Polri Net — Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa



