Ciamis, MP-POLRI – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Komisi A, Agus Rohimat menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Rabu (20/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Sukadana, Danramil Raja Desa, Kapolsek Sukadana, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, serta unsur masyarakat lainnya.

Kepala Desa Ciparigi dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada wakil rakyat.

“Semoga dengan reses ini dan kehadiran anggota DPRD dapat membantu kebutuhan masyarakat Desa Ciparigi,” ujarnya.

Kebutuhan mendesak yang disampaikan adalah pengadaan lahan untuk pembangunan KDMP. Saat ini tanah kas Desa yang ada berupa lahan sawah dan tidak dapat digunakan karena terbentur aturan alih fungsi lahan. Lahan persawahan tidak diperbolehkan untuk dijadikan bangunan.

Agus Rohimat menjelaskan, salah satu alasan reses dilaksanakan di Ciparigi karena Desa tersebut belum memiliki KDMP.

“Di Kabupaten Ciamis pembangunan KDMP sudah mencapai 95%. Dengan tidak tersedianya lahan, maka ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mencari solusi,” katanya.

Ia berharap melalui reses ini aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti agar pelayanan di Desa Ciparigi semakin optimal.

(Amin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini