
Jambi, MP-POLRI — (20/08/206) Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada (16/09/2025) di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Aksi tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Di antaranya pembangunan pagar keliling oleh PT SAS yang disebut telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Selain itu, BPR juga menemukan aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS. Menurut BPR, penyediaan penerangan di area jalan semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kepentingan publik.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT SAS. Dalam aksi tersebut, warga bersama BPR telah mengingatkan, menegur, serta meminta agar tidak ada aktivitas apa pun yang dilakukan selama status quo masih berlaku. Namun, menurut BPR, permintaan tersebut tidak diindahkan.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai pelaksanaan status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihormati oleh PT SAS.
“Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri oleh PT Sinar Anugrah Sukses dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar.
Menurutnya, adanya aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan untuk dihentikan sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan Pemerintah.
Sementara itu, Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, menegaskan bahwa PT SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo.
BPR, kata Erpen, mendesak PT SAS untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan yang menjadi objek status quo, membongkar setiap pembangunan yang dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan sebagaimana keadaan awal saat status quo mulai diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.
BPR juga meminta Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat pengawasan serta memastikan keputusan status quo benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Bagi BPR, status quo harus dimaknai sebagai penghentian aktivitas secara nyata, bukan sekadar kesepakatan administratif atau pernyataan di atas kertas.
Narahubung:
Erpen Surisno
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat (BPR)
0823 7905 5809
(Donal)



