
Kabupaten Pati, MP-POLRI — Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi Pati mencermati adanya dugaan pencemaran sungai akibat limbah cair industri tapioka yang berlangsung bertahun-tahun telah menghancurkan ekosistem sungai di wilayah Bulumanis Lor kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa tengah.
Aliran sungai yang bertahun-tahun telah berubah warna menjadi keruh hitam serta mengeluarkan aroma menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat pesisir sehari-hari.
Ketua DPD Amphibi Pati yang kerap disapa Edi menyampaikan, seharusnya setiap perusahaan yang melakukan usaha produksi dan menghasilkan limbah wajib mengelola limbahnya tanpa mencemari lingkungan, baik itu berupa limbah padat maupun limbah cair,” ucapnya, pada minggu (16/08/2026).
Limbah tapioka kaya akan kandungan bahan organik berserat tinggi dan senyawa sianida (HCN) alami dari singkong. Ketika dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan optimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), limbah tersebut memicu proses pembusukan alami yang menguras habis kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) di dalam air. Sehingga dapat mengakibatkan berbagai jenis ikan lokal dan biota air mati massal secara perlahan.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati seharusnya memiliki data jumlah perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai di wilayah Bulumanis Lor kecamatan Margoyoso melalui tim Monitoring dan Evaluasi terkait pencemaran sungai melibatkan organisasi Lingkungan Hidup, serta melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melakukan pengolahan limbah sebelum di terbuang,”ungkap Edi.
Warga sekitar mengaku kondisi ini bukanlah masalah baru. Penurunan kualitas lingkungan hidup ini sudah dirasakan selama bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian permanen dari pihak pengelola pabrik maupun tindakan tegas dari dinas terkait.
“Sudah sangat memprihatikan, mendekat saja baunya sudah bikin mual. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun seolah-olah dibiarkan,” ujar salah seorang warga Rt.01/01 Bulumanis Lor.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati segera mengambil langkah konkret berupa audit lingkungan menyeluruh serta penegakan hukum tegas bagi para pelaku usaha industri yang tidak menjalankan himbauan dalam pengelolan limbah produksinya”.
Jika dibiarkan tanpa pemulihan (bioremediasi), kerusakan ekosistem sungai ini berpotensi menjadi bencana ekologis permanen yang merugikan generasi mendatang,” Ujar Edi.



