MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Berawal dari konflik lahan antara Pak Ibam dan Bang Yuli,masing masing warga Tumpung Ulung dan warga Desa Lebo wilayah Kec Pematang Karau dan wilayah Kec Dusun Tengah Ampah.

Dugaan muncul dari keterangan Kepala Desa Tumpung Ulung kepada Tim mpp sebelum berita ini dikorankan.

Kepala Desa Tumpung Ulung menjelaskan konflik lahan wilayah Desanya berlokasi di areal hutan Negara yang mendadak dibuatkan SKT oleh pihak Desa,alasan Desa pembuatan SKT atas dasar pengakuan warga telah menguasai lahan konflik puluhan tahun lalu.

Klaim Bang Yuli atas lahan yang juga di klaim Pak Ibam katanya, Ortu Bang Yuli telah membeli lahan tersebut dari Ortu Pak Ibam,sayangnya tanpa alas hukum Jual Beli sedikitpun hanya sebatas klaim dan pengakuan.

Lebih parah lagi Kades Tumpung Ulung diduga miring ke pihak Yuli warga Lebo Ketombang kepada Pak Ibam warga Desanya sendiri,itu terlihat saat mpp mewawancarai Kades Tumpung Ulung,beberapa hari sebelum berita ini dikorankan.(21/03/2019)

Saat Kepala Desa Tumpung Ulung,dimintai keterangan Oknum warga Desanya yang menjual areal tersebut,nama Pak Ibam dihilangkan dan memunculkan kelompok baru masih dari warga Desa Tumpung Ulung,tampaknya ada Oknum sutradaranya untuk menjual lahan konflik tersebut kepada PT Sawit BKI.

Kades menjelaskan poin penting sebagai berikut ;
1.Penjual lahan kepada PT Sawit BKI adalah oknum warga Desa Tumpung Ulung
2.Oknum tersebut berjumlah 10 orang warga tanpa menyebutkan biodata tiap penjual
3.Luas yang dijual warga sekitar 15 Ha,dengan harga yang tidak disebutkan
4.Lahan tersebut tidak ada kaitanya dengan lahan koflik antara Pak Ibam dan Bang Yuli,lahan murni klaim warga Tumpung Ulung.

Penjelasan Pak Kades,tidak sesuai dengan croscek lapangan Pak Ibam Cs and Tim LP3K-RI Korlap Das Barito Bang Ameer.

Tim Pak Ibam menemukan lahan yang dijual 10 oknum warga Desa Tumpung Ulung ternyata berada diareal konflik antara dirinya dengan Bang Yuli warga Desa Lebo,berarti 10 oknum warga Desa Tumpung Ulung diduga membentuk kelompok klaim baru pada areal konflik yang sama antara Pak Ibam dan Pak Yuli warga Lebo.

Hasil croscek Pak Ibam Cs,lahan terjual sekitar 27 Ha,harga PT BKI Rp 25.000.000,_ cash sedang harga diterima 10 Oknum warga Desa Tumpung Ulung dikabarkan hanya Rp 20.000.000,_/Ha nya.

Total lahan 27 Ha x Rp 25.000.000,_sekitar Rp 675.000.000,_ bruto sedang yang diterima 10 Oknum warga sekitar Rp 300.000.000,_ saja diduga terjadi mafia lahan yang diperjual belikan tanpa conversi dahulu dari areal hutan Negara menjadi hutan Hak.

Hal yang paling berbahaya adalah menjual Hutan Negara sebagaimana dijelaskan Kades Tumpung Ulung,apa jadinya jika Hutan Negara secara bertahap diubah kepada hutan Hak tanpa proses yang resmi,bukankah ini termasuk Delik Pertanahan yang harus dikenakan sanksi Pidana dan kasus ini sudah dikordinasikan Tim mpp dan Lsm Pkri Mako Kalteng ketua lembaga Hukum Polres Barito Timur untuk dugaan menjual Tanah Negaranya dan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk dugaan penyalah gunaan jabatan oleh oknum Pegawai Desa Tumpung Ulung atau Desa Lebo dari pihak Bang Yuli,sepanjang tidak bisa dibuktikan keabsahan proses conversi lewat SOP yang berlaku. (Tim MPP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini