Curup, MP-POLRI – SMAN 4 Rejang Lebong menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Pihak SMAN 4 Rejang Lebong, khususnya Kepala Sekolah Budi Harta, serta Inspektorat Rejang Lebong.

Dugaan penyimpangan Dana BOS yang mengakibatkan Temuan Ganti Rugi (TGR).

Pada Tahun Anggaran 2024 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Adanya temuan TGR dari hasil pemeriksaan awal yang diduga berasal dari pengelolaan Dana BOS.

Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, sementara pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Kepala SMAN 4 Rejang Lebong, Budi Harta, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya temuan TGR dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan tanggung jawab langsung dirinya selaku kepala sekolah.

“TGR itu memang ada, nilainya tidak besar, cuma lebih dari seratus juta. Temuan itu menjadi tanggung jawab komite sekolah, bukan tanggung jawab saya sebagai kepsek,” ungkap Budi Harta.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila nantinya temuan tersebut dinyatakan benar dan terbukti, pihak sekolah siap untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nanti temuan tersebut benar dan terbukti, kita pihak pendidik siap mengembalikannya. Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi Harta menambahkan bahwa temuan serupa tidak hanya terjadi di SMAN 4 Rejang Lebong.

“Penemuan seperti ini hampir terjadi di seluruh Provinsi Bengkulu, termasuk SMA 1 dan SMA 2 Rejang Lebong,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih terus berjalan.

Sumber (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini