Jabar, MP-POLRI
– Rencana pemerintah merevisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dinilai sebagai momentum krusial untuk memperbaiki kebijakan hukum yang selama ini dianggap tumpul.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Jonlar Purba, SH., MH., menegaskan bahwa regulasi baru harus menempatkan pengguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
“Pendekatan represif yang selama ini diterapkan hanya membuat lapas over kapasitas. Padahal, banyak pengguna hanyalah korban penyalahgunaan dan seharusnya diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” tegas Jonlar di Bandung.
Menurutnya, RUU harus secara tegas membedakan perlakuan terhadap pengguna ringan dengan pengedar dan bandar narkoba. Dekriminalisasi terbatas bagi pengguna dengan barang bukti di bawah batas tertentu perlu ditegaskan, agar aparat hukum fokus memburu jaringan besar.
“Pengguna itu korban. Negara wajib hadir melalui rehabilitasi medis maupun sosial yang terstandar dan terjangkau, terutama bagi kalangan tidak mampu,” ujarnya.
Jonlar menyoroti banyaknya lembaga rehabilitasi yang bersifat komersial tanpa outcome jelas. Karena itu, RUU harus memuat standar nasional layanan rehabilitasi serta mekanisme akreditasi.
Selain itu, BNN (Badan Narkotika Nasional) perlu diperkuat secara struktural agar sejajar dengan lembaga superbody seperti KPK. Dengan begitu, BNN memiliki kewenangan penuh dalam intelijen, pelacakan aset, hingga kerja sama internasional.
Hakim tinggi ini juga menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Praktik ‘pengaturan perkara’ harus dihentikan. Untuk bandar, jangan hanya dipenjara, tapi dimiskinkan melalui pelacakan aset dan penerapan UU TPPU dengan melibatkan PPATK,” kata Jonlar.
RUU, menurutnya, wajib memberi perlindungan khusus bagi anak dan perempuan yang kerap dieksploitasi jaringan narkoba. Selain itu, aturan harus adaptif terhadap New Psycho active Substances (NPS) yang terus bermunculan.
“Diperlukan sistem early warning berbasis laboratorium dan riset agar Indonesia tidak selalu tertinggal dalam merespons narkoba jenis baru,” jelasnya.
Jonlar menegaskan, pencegahan berbasis pendidikan adalah investasi jangka panjang yang jauh lebih efektif. Pemerintah pusat hingga daerah harus diwajibkan menyelenggarakan edukasi anti-narkoba di sekolah, kampus, dan komunitas.
“Kalau hanya mengandalkan penindakan, kita tidak akan pernah selesai. Pencegahan adalah kunci,” pungkasnya.
(Tim MPP Jabar)



