Jabar, MP-POLRI

– Bukan kasus pertama, transaksi jual beli online kembali merugikan pembeli. Telah banyak sekali keluhan dari pembeli online viral di media sosial setelah merasa dirugikan dalam transaksi thrifting (pembelian barang bekas pakai) via Instagram. Kasus ini mencuat karena ketidaklengkapan syarat dan ketentuan pembelian yang dicantumkan penjual.

Seperti yang dialami DM (25), mengungkapkan kronologi kejadian kepada media. Ia melakukan pembelian sebuah celana di akun Instagram @thriftreasured pada 24 September lalu.

“Waktu itu saya lihat katalognya bagus, harganya juga menarik. Di bio akunnya tertulis ‘Order via Whatsapp’ dan ‘no COD, no SHOPEE, no REKBER’, tanpa ada penjelasan lebih detail”, ujar DM.

Selanjutnya, DM melakukan chat untuk memastikan ukuran celana, harga ongkos kirim dan nomor rekening. Kemudian setelah mendapatkan jawaban, DM melakukan transfer sejumlah uang transaksi yang disepakati, yaitu:

BANK BRI

a.n ADEN FERI FERDIAN

Norek : 440701004594500

Sebagai penutup obrolan pada malam itu, DM meminta resi pengiriman barang. Penjual merespon dengan menjawab, “Oke, kami proses, sabar ya Kak”.

Besoknya, alih-alih mengirimkan resi pengiriman, penjual malah meminta kiriman transfer uang sebagai pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan mengutip aturan pemerintah mengenai perdagangan pakaian bebas import pasal 23A UU no. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU Kepabeanan dan UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan memberikan jaminan bahwa uang itu akan ditransfer kembali dalam waktu 10 menit.

“Ini feels like a trap. Ini seperti jebakan. Sebagai pembeli, saya merasa tidak diinformasikan dengan benar sejak awal karena tidak menginformasikan Terms & Conditions (S&K) secara lengkap.”

DM bukanlah satu-satunya korban. Beberapa orang dengan kasus yang hampir sama juga mengeluhkan hal serupa, menyebutkan praktik penjual yang dianggap tidak transparan. Dimana, modus ini melanggar UU Perlindungan Konsumen; Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.

Klausul “no cancel/refund” atau “barang thrift tidak bisa dikembalikan” sah saja asalkan disampaikan secara jelas dan proporsional sebelum transaksi terjadi. Serta menempatkan syarat penting di tempat yang tidak mudah dilihat. Bila hanya menginformasikannya setelah terjadi masalah, dapat dikategorikan sebagai klausul baku yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Ini bisa masuk dalam ranah penipuan karena ada unsur penyembunyian informasi.

“Ini bukan masalah nominal, tetapi penipuan yang dibiarkan akan menjadi ancaman yang dapat merugikan bagi banyak orang. Ini tidak bisa didiamkan!”, kesal DM.

Hingga berita ini diturunkan, pembatalan pembelian dan pengembalian uang yang diajukan pembeli DM belum mendapatkan respon dan konfirmasi dari pemilik akun @thriftreasured.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini