Cicangkal Kabupaten,Bogor – Penangkapan yang di lakukan oleh anggota Team Cyber Polda Banten terhadap diduga kedua pelaku yang di tangkap di wilayah desa Cicangkal , kabupaten Bogor Rabu 12/03/25.

Data yang berhasil dihimpun olehi awak media, Kedua pelaku diamankan dan langsung di bawa ke Polda Banten, tepatnya di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42112,

Di duga kedua orang ini adalah Pasangan suami istri,
Sesampainya di Polda Banten, kedua pelaku ini yang laki laki berinisial ( NN) dan yang wanita (LI) , mereka diperiksa untuk di mintai keterangan dan setelah sehari semalam pagi harinya dia di berikan kesempatan untuk menghubungi keluarganya, dan menjelaskan melalui telpon seluler whatsapp

kedua pelaku di Polda banten langsung menghubungi keluarganya untuk bertemu dengan Bripka (Ys) , untuk melakukan negosiasi dan pihak keluarga di harapkan hadir hari kamis tgl 13/03/25 ke gedung dua yang bertempat di Polda Banten,

Upaya negosiasi yang akrab ditelinga 86 dengan oknum anggota yang bernama Bripka (Ys) meminta uang tebusan 20 juta untuk kedua tersangka yang ingin bebas

“Saya diminta20juta untuk mereka berdua ujar teh (LI) , keluarga dari (NN) suami dari (LI) ,

Di sini sudah jelas oknum anggota dari pihak kepolisian diduga kuat telah melanggar ketetapan presiden tentang 8 PROGRAM ASTACITA yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat.

Sampai berita ini di turunkan pihak Polda Banten belum bisa di konfirmasii tentang kebenarannya.(usp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini