MEDIA PURNA POLRI,DAIRI- Sejumlah warga Desa Gundaling Kecamatan Gunung Stember mengkhawatirkan kondisi tiang listrik yang hampir roboh yang bisa menimpa warga, warga juga merasa resah dan kecewa akibat tindakan pemasangan tiang listrik yang dilakukan petugas PLN unit Dairi seolah tidak mau tahu yang merupakan tindakan kecerobohan yang terancam tumbang hingga rawan menimpa dan dapat menelan korban jiwa, Rabu (30/01/2019).
Dari hasil pantauan tim Mpp dilapangan tindakan pemasangan tiang listrik ala kadarnya, tidak ada yang berdiri tegak semuanya miring dan terancam tumbang “ibarat menanam pohon tebu”. Jika ini dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar yang melintas di ruas jalan, yang dikhawatirkan tiang listriknya tumbang dan mengarah ke badan jalan dan dapat menelan korban jiwa, seperti warga yang melintas baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.
Menurut keterangan TS kepada tim MPP dengan rasa kecewa mengatakan “tiang listrik seharusnya berdiri kokoh bukannya dipasang asal-asalan yang dapat berdampak menelan korban jiwa.
“Tiang listrik yang berada dipinggir jalan itu semua sudah sangat miring sekali tidak ada yang tampak berdiri lurus, yang berakibat rangkaian kabel panjang tidak beraturan dan juga bisa menjerat leher warga seperti baru-baru ini yang dialami warga Kinangkong kejadian di Tanah Pinem Kabupaten Dairi, leher korban terjerat akibat pendeknya kabel tiang listrik tersangkut dan meninggal dunia.
Seharusnya dengan kejadian yang sebelumnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak PLN unit Dairi agar pemasangan tiang listrik tidak terkesan asal-asalan,”Ungkapnya.
“Padahal kami masyarakat Kecamatan Gunung Stember tidak pernah mempertanyakan masalah lampu yang kurang aruslah, sering kedap-kedip lah dan kami juga tidak pernah menyinggung ganti rugi masalah hak atas tanah kami seperti yang tertera:
“PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, untuk itu PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
(RG/CT)



