MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Malang benar nasib pria asal Purwakarta berinisial JN. Niat untuk bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya via Facebook disebuah hotel,JN malah menjadi korban pencurian dan kekerasan.

JN harus kehilangan motor dan uang, serta barang berharga lainnya saat akan melakukan hubungan intim dengan wanita berinisial VJL asal Purwakarta di hotel yang telah disepakati oleh keduanya. Lokasi hotelnya berada di Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch.Ilyas Rustiandi,”kejadian pencurian dengan kekerasan itu bermula saat tersangka VJL berkenalan dengan korban JN di media sosial Facebook”.

“Awalnya korban dan tersangka kenalan di Facebook,lalu berlanjut via WhatsApp, mereka janjian untuk ketemu di hotel pada tanggal 19 November,” Kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (26/11/2018).

Setelah keduanya bertemu dan akan melakukan hubungan badan didalam kamar hotel tiba-tiba datang tiga tersangka lainnya dan langsung menggedor pintu kamar hotel.

“Setelah tersangka VJL ada di kamar hotel,lalu menghubungi tiga tersangka lainnya yakni AP, A, dan JW. Mereka bertiga berpura-pura melakukan penggerebekan,” Katanya.

“Tersangka AP saat membuka kamar hotel langsung mengaku sebagai suami VJL dan langsung memukuli korban bersama dua orang temannya. “Setelah itu, para tersangka membawa uang tunai Rp 500 ribu, ponsel dan sepeda motor milik korban,”Tuturnya.

Penderitaan JN belum berakhir, setelah semua barang disita,Istri JN langsung di kontak melalui ponsel milik korban yang disita para tersangka meminta Rp 10 juta jika barang JN ingin kembali.

“Berkat laporan JN, kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan modus kenalan via Facebook ini,” Tutur Kapolres kepada Awak Media.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merk Oppo F7, satu unit mobil jenis Toyota Agya warna biru.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni AP, A, dan JW disangkakan melakukan pencurian dengan
kekerasan sebagaimana diatur pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka VJL disangkakan dengan pasal yang sama turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pasal 365 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Margono S/Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini