MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Polisi menetapkan M (19),salah satu mahasiswa Perguruan tinggi di Indramayu sebagai tersangka tunggal kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam video berdurasi dua menit yang sedang viral di Karawang, Rabu (21/11).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, dalam ekspose di aula Mapolres Karawang menuturkan, rekaman persetubuhan diambil bulan Juli 2018 di sebuah hotel Karawang. Bulan Oktober 2018, rekaman persetubuhan M dan korban AR yang berstatus pelajar kelas 12, di sebuah Sekolah Negeri Karawang, tersebar di lingkaran teman korban.

“Pengambilan gambar dilakukan oleh tersangka atas inisiatif pelaku dan korban. Lalu di awal Oktober, atas permintaan dari saudari AR lawan main M di video itu, dikirimlah video tersebut ke handphone korban saat berada di kelas. Namun, tanpa sepengetahuan AR, ada salah satu temanya berinisial D merekam video lalu disebarkan ke teman-temanya,” Ungkap Kapolres Slamet.

Suatu ketika, AR minta M mengirim video persetubuhan yang direkam menggunakan kamera profesional DSLR ke ponsel miliknya. Ternyata, ada rekan AR, inisial D yang memindahkan rekaman itu ke ponsel miliknya. Rekan korban yang lain, S, memutar rekaman video itu melalui proyektor di dalam kelas dan disaksikan pelajar satu kelas.

Video mesum pasangan remaja siswi SMAN favorit dan mahasiswa sebelum viral di media sosial ternyata pernah ditayangkan melalui proyektor dan disaksikan oleh teman-temanya di ruangan kelas pada saat jam kosong.

“Rekannya S yang mempertontonkan di kelas menggunakan proyektor. Dan ada beberapa lagi yang mengirimkan ke teman-teman lain. Dan ini sedang kita lakukan identifikasi siapa saja yang memang memiliki niat menyebarkan video tersebut,” Kata Kapolres.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya Dalam Press Release Dengan Sejumlah Wartawan.

“AR merupakan korban dari kejadian ini. Saat ini kami sedang mendalami apa motivasi korban meminta tersangka mengirimkan file video melalui handphone. Sementara tersangka M akan dikenakan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Untuk pelaku penyebaran siswa dan siswi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan jika terdapat alat bukti maka akan dikenakan Undang-Undang ITE,” Jelasnya.

Pelaku M mengatakan, Ia baru sekali merekam aksi persetubuhannya dengan korban. Saat ini pelaku M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini