
(MPP) Jakarta – Universitas Kristen krida Wacana (Ukrida) menggelar deklarasi yang bertemakan Kampus Tanpa Narkoba dan Seminar Menjaga Kampus dari Paham Terorisme dan Radikaliame.
Acara yang dihadiri oleh Nara Sumber Brigjen Pol Drs. Edi Setio Budi Santoso dari Dirbintibmas Koorbimas Baharkam Polri, dan juga .ombes Pol Dr. Pramujoko Sp. F., DFM dari Kabiddokpol Pusdokes Polri. Hadit pula, Rektor Ukrida Dr Eng. Drs Erning Wihardjo .M Eng,MKK Karumkit Bhayangkara Sespimma Lemdiklat Polri Dr. Rini Afrianti, Kasat Bimas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Aslan Sulastomo, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM, dan sekitar 700 mahasiswa Ukrida ini diselenggarakan di Auditorium Fakultas Kedokteran Ukrida, Jalan Arjuna UtaraDuri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jum’at (23/11/18).

Ketua Panitia, Dr. J Budiono mengatakan, Ukrida menjadikan universitas tanpa narkoba. Deklarasi ini menjadi yang pertama di Indonesia dan sebagai puncak.
“Pada bulan Agustus 2018, sebanyak 650 mahasiswa baru telah dilaksanakan tes urine dan dilanjutkan seminar Narkoba, hari ini kita melaksanakan seminar menjaga kampus dari paham radikalisme dan teroiame dalam rangka mendukung program pemerintah,” Tutur Budiono.
Sementara, Rektor Ukrida Dr Eng. Drs Erning Wihardjo .M Eng menjelaskan, dalam menjaga kampus dari Terorisme, Radikalisme dan Narkoba merupakan ancaman yang nyata dihadapi, bukan Indonesia saja tapi seluruh dunia.
Perguruan tinggi adalah mendidik berpikir terbuka, bahkan jangan disusupi oleh kelompok terorisme yang merongrong NKRI.
“Angka penyalahgunaan narkoba 5.1 juta orang sudah mencapai tahap yg menghawatirkan bahkan sudah sampai ke desa-desa. Setiap hari 50 orang meninggal karena Narkoba. Untuk itu,
Seluruh elemen bangsa harus berkolobrasi, Ukrida berkolobrasi dengan Polri untuk membrantas narkoba,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, beberapa mahasiswa bertanya mengenai ancaman narkoba, antaranya Jenis jenis narkoba, Apa yang kita lakukan terhadap orang yang terlibat narkoba tapi tidak mau direhabilitasi, Penaganan korban yang minum air rebusan pembalut.
Dari pertanyaan yang dilontarkan, Kombes Pol dr. Pramujoko Sp. F., DFM selaku Kabiddokpol Pusdokes Polri mengatakan, Kesediaan bahan-bahan untuk kepentingan medis dan penelitian.
Pemberiannya dilakukan dengan cara yang benar.
“Pecandu yang tidak mau direhabilitasi harus dilakukan tindakan yang positif, antaranya hindari pengaruh lingkungan Narkoba. Untuk kasus penaganan korban yang minum air rebusan pembalut, banyak bahan-bahan yang serupa dan Undang undang kita belum menjangkau,” Tandasnya.(team)



