MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Bertempat di depan Aula Riung Mungpulung Mapolda Jabar Jum’at 16 Nopember 2108 Kapolda Jabar mengadakan Jumpa Pers terkait paparan hasil Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kasus dugaan korupsi Bansos di Kab. Tasik.

Penyidik telah menetapkan 6 ASN termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya, AK sebagai tersangka dan Abdul Kodir yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Kapolda didampingi beberapa Pejabat Utama Polda diantaranya Dir Krimsus Sumadi dan Kabid Humas Polda Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya memberikan pernyataan soal sejumlah kasus yang diungkap terdapat juga dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Karawang serta pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut.

“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya untuk organisasi kemasyarakatan. Dalam kasus tersebut turut diamankan Sekda Tasikmalaya yang sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober 2018 di Mapolda Jabar.

Seperi diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan itu, ada kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar. Dana hibah yang berasal dari APBD Tasikmalaya sendiri diteken oleh Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini