MEDIA PURNA POLRI,JABAR –
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberlakukan program Promoter artinya profesional, modern dan terpercaya. Salah satu penjabaran dari program promoter adalah peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan. Beberapa poin penjabaran dari program promoter ini adalah peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan dan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.

Namun nampaknya program promoter ini mungkin belum sepenuhnya bisa dipahami dan diterapkan oleh beberapa kesatuan Polri atau mungkin belum bisa dipahami oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya ketidakpuasan masyarakat yang mengadukan salah satu kesatuan Polri, baik melalui pendaftaran praperadilan ke pengadilan ataupun pelaporan kepada unit propam Polri.

Seperti yang terjadi di Polsek Gunung Putri. Si Propam Polres Bogor telah menerima Laporan Pengaduan dari Poltak Siallagan SH., MH., yang merupakan kuasa hukum Patar Arief MS. Patar Arief ditahan oleh Polsek Gunung Putri, padahal menurut anggota keluarganya, Patar Arief adalah korban penganiayaan koq malah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Gunung Putri.

“Saya tidak terima atas penahanan adik saya yang jelas-jelas tidak ada yang dilakukan seperti yang dituduhkan, sedangkan dia korban pengeroyokan”, ujar Hotma Roulini Siallagan, kakak Patar Arief kepada Media Purna Polri.

Ada empat poin aduan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Poltak Siallagan, yaitu
1. Penangkapan tidak didasari adanya Laporan Polisi terlebih dahulu, dan tindak pidana yang dituduhkan bukanlah tertangkap tangan, dan hingga saat ini keluarga dan kuasa hukum tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
2. Penahanan punya batas waktu 24 jam setelah penangkapan, seharusnya setelah 24 jam harus sudah keluar, tapi petugas tidak melepaskan dengan alasan ada pemeriksaan tambahan, padahal kami tahu tidak ada pemeriksaan tambahan.

3. Penahanan maksimum 20 hari, selanjutnya seharusnya diterbitkan surat perpanjangan penahanan, namun sampai dibuatnya laporan kepada si propam, keluarga belum menerima surat perpanjangan penahanan. Penahanan dilakukan sejak 26 OKTOBER 2018 sampai dengan 14 November 2018 sekitar pukul 14.00, keluarga atau kuasa hukum belum menerima Perpanjangan Penahanan, jadi demi hukum Patar harus dikeluarkan dari tahanan.
4. Kemudian muncul Laporan Polisi yang tertulis 10 Oktober 2018, sedangkan kejadian tanggal 25 Oktober 2018.
Untuk mendukung laporannya, Poltak telah menyerahkan 4 bukti kepada Si Propam Polres Bogor dan diterima oleh Aiptu Mpu Sugema per tanggal 15 November 2018.

Selain melaporkan Polsek Gunung Putri kepada Si Propam Polres Bogor, Poltak juga telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Surat Permohonan telah diterima oleh Panitera Muda Pidana Ayu Triana Listiati, SH. MH. Pada tanggal 13 November 2018 dengan nomor registrasi 08/PID/PRA/2018/PN Cbi.

Anggota Si Propam Polres Bogor ketika dimintai komentarnya tidak bersedia memberikan komentar. Sedangkan Kapolsek Gunung Putri ketika awak Media Purna Polri mendatangi Polsek Gunung Putri sedang tidak berada di tempat.
(Team MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini