
Polres Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan “RS” Alias Iing (30) Spesialis pencurian jambret Handphone.
“RS” bersama temannya ‘Ucup’ (DPO) melancarkan aksinya sejak awal Januari 2023 sampai akhir Bulan Januari 2023.
Pelaku melancarkan aksinya di 5 (Lima) TKP di Kabupaten Indramayu, diantaranya; Wilayah kec. Jatibarang (2 TKP), Wilayah Kec. Karangampel (2 TKP) dan Wilayah Kec. Sliyeg (1 TKP).
“Sasaran Tersangka dengan memepet Korbannya, kemudian Pelaku mengambil Handphone yang ada di Dashboard Sepeda Motor yang dikendarai Korban”, kata Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) didampingi Wakapolres Indramayu (Kompol. Arman Sahti), KBO Reskrim (Iptu. Karnadi) dan Kasi Humas Polres Indramayu (AKP. Didi Wahyudi) saat jumpa Pers di Mako Polres Indramayu. (Selasa, 31/01/2023)
Lanjut disampaikannya, Pelaku yang merupakan Residivis tersebut diamankan Polisi saat melancarkan aksinya di Jalan Raya Krangkeng, Kabupaten Indramayu Indramayu beberapa hari lalu.
Saat itu Korban yang merasa kaget saat diambil Handphonenya, kemudian Korban mengejar Pelaku sambil meneriaki “Jambret”. Namun apes bagi Pelaku, Sepeda Motornya menabrak seseorang dan terjatuh.
Teman Tersangka (Ucup) yang mengemudikan Sepeda Motor langsung bangkit dan melarikan diri. Namun naas bagi Tersangka (RS) langsung dikerumuni warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, beberapa saat kemudian ada Petugas Kepolisian yang tengah Patroli dan langsung melakukan pengamanan.
“Hasil dari keterangan Pelaku, Handphone hasil curiannya dijual kepada Lrang yang tak dikenal dengan kiasaran harga RP. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)”, tutur Kapolres.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman Penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun dan atau 363 KUHPidana ancaman Penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun, tutup kata Kapolres Indramayu.
(HMS)


