
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Premanisme yang berjamur di Ibu Kota menjadi sorotan utama dalam keamanan beraktivitas sehari-hari, seperti yang terjadi Petugas mendapatkan informasi yang viral di media sosial tentang preman palak sopir bajaj di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit 1 Subdit 3 Kompol Malvino Sitohang menjelaskan “Para pelaku mengambil pungutan liar terhadap pengunjung yang keluar dari parkiran mobil Blok M Pasar Tanah Abang dengan cara memaksa meminta uang sejumlah 2.000 untuk setiap mobilnya, para pelaku juga meminta sejumlah uang kepada sopir bajaj yang sedang menunggu penumpang dengan cara mengancam para sopir.” Jelas Kompol Malvino Sitohang.
Preman ini beraksi sejak tahun 2015 yang mana tersangka merupakan warga sekitar Tanah Abang yang bekerja sebagai juru parkir di setiap harinya meminta uang sejumlah 2.000 sampai 3.000 kepada para sopir bajaj, sopir taksi, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang.” Tambah Kompol Malvino Sitohang.

“Terkadang para tersangka juga meminta sejumlah uang kepada para penumpang Bajaj, dan apabila sopir bajaj atau penumpang bajaj tidak memberikan uang yang diminta, para tersangka mengancam akan memukul korban, dan sopir bajaj yang tidak memberikan uang dilarang untuk menunggu penumpang di sekitar pasar Tanah Abang, Setiap harinya Satu orang sopir bajaj bisa dimintai uang dengan total 20.000 sampai 25.000 sesuai dengan jumlah berapa para sopir melewati jalan yang dijaga oleh para tersangka.” Papar Kompol Malvino Sitohang.
“Pada hari senin tanggal 27 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku dan dari 4 orang tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka I alias D uang tunai sejumlah 35.000 tersangka MS alias G uang tunai sejumlah 55.000 tersangka MN alias J uang tunai sejumlah 134.000 tersangka IA alias K uang tunai sejumlah 164.000.” Terang Kompol Malvino Sitohang.

Kemudian petugas mengamankan para pelaku dan barang bukti juga membawanya ke kantor unit 1 Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut, Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(Willy)



