MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Hiruk pikuk dugaan pembalakan liar antara pro dan kontra terus berjalan ditiap wilayah hutan di NKRI ini,termasuk Kab Barito Selatan, Kalimantan Tengah,dan sebagai upaya pencegahanya Polda Kalteng menggelar banyak operasi lapangan diwilayah hukum Polda.Rabu(29/08/2018).

Tugas berat Polri,disatu sisi harus mengamankan hutan NKRI,disisi lain juga harus mengayomi warga masyarakat yang kehidupanya ketergantungan dengan kayu.

Ada perang nurani disetiap anggota Polri antara perasaan sosial kemasyarakatan dengan penegakan UU No 18 th 2013 tentang pencegahan Perambahan Hutan di Indonesia,wilayah Kalteng berdasarkan hasil audit Dirjen Kemenhut th 2012 yang dilansir ICW diperkirakan Kalimantan Tengah kebobolan kayu hingga mencapai nominal sekitar 158,5 M lebih kehutanan diduga bocor.

Meski hal itu disanggah Kadishut Ir Sipet,MM saat bertemu Tim LSM LP3RI beberapa waktu lalu saat Pak Sipet menjabat Kadishut Prov Kalimantan Tengah sekitar 3 th kebelakang,menurutnya Dirjen Kemenhut saat itu ada salah perhitungan,hingga menimbulkan beda prediksi kerugian Negara sektor hutan sub khusus bidang perkayuan.

Terlepas dari dugaan kerugian Negara versi Dirjen Kemehut RI dengan Dishut Prov Kalimantan Tengah secara faktual dilapangan wilayah Desa Patas 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah ditemukan adanya kegiatan Bensow tepatnya di Desa Patas 1 Simpang Yayang yang keberadaanya sudah cukup lama dan diduga legal formalnya layak dipertanyakan.

Diduga fisik kayu didatangkan dari luar areal izin Bensow,dan bukan berasal dari hutan,jika dugaan ini benar dikuatirkan terjadi potensi penyimpangan perizinan,baik secara langsung maupun tidak.

Dugaan perizinan Bensow area Simpang Yayang bukan tanpa alasan,mengingat kinerja operatornya mencurigakan dan data lokal tentang SITU saja tidak jelas,Desa tidak memberikan penjelasan atas operasinya Bensow tersebut,padahal dalam Permenhut dan LH terkait keberadaan Bensow harus jelas perizinanya.

Kedatangan bahan baku kayu log ataupun setengah jadi dikabarkan Rud jaringan Media MPP di Patas dan Bang Jen kadang tengah malam,plus barang disimpan ditempat khusus,sebagaimana kejadian sebelumnya secara berulang ulang,hal itu membuat warga setempat menduga bahan log ataupun yang lain izinya dipertanyakan,kenapa risih kalau bersih kenapa ditutup tutupi jika legal,nah monggo Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap dugaan kayu illegal diwilayah Simpang Yayang khususnya dan Kecamatan Gunung Bintang Awai umumnya,amankan Hutan Barito Selatan.

Tidak sebatas SITU,ternyata ketika mpp meminta daftar Perusahaan wilayah Kec Gunung Bintang Awai kepada Dinas Perizinan Satu Pintu,tidak ada jawabanya,demikian Dinas Deperindag,Dinas Perpajakan,termasuk Dinas Kehutanan Prov Kalimantan Tengah terkait keberadaan dan beroperasinya Bensow Simpang Yayang,seluruh Dinas terkait tidak memberikan penjelasan sedikitpun,makin menambah daftar kecurigaan Bensow Yayang Operasi tanpa Izin lengkap.

Dari data yang berhasil dihimpun Rud dan Jen beberapa waktu lalu diduga dokumen Nota Angkutan pun menggunakan dokumen terbang dalam istilah dokumen tidak resmi dengan mencatut Badan Usaha orang yang juga dipertanyakan pula apa Badan Hukum Usaha tersebut masih berlaku atau tidak.

Hasil Investigasi mpp di TKP Luwir tempat diterbitkanya Nota Angkutan,ternyata Badan Hukum Usaha Kayu berada di Kalimantan Selatan sedang Tempat Pengumpulan Kayu berada di Luwir Desa Muara Singan,pihak Desa tidak mengetahui keberadaan Badan Usaha tersebut alias tidak punya SITU alias tidak jelas domisilinya.

Apa bisa Badan Usaha Kayu Kalimantan Selatan atau Palangka Raya beroperasi diwilayah Desa Muara Singan tanpa Izin Domisili,nama UD atau PT nya juga gonta ganti,dokumen membuat sendiri oleh oknum warga Patas 1 yang diketahui publik beberapa waktu lalu,makin jelas legalisasi Bensow Yayang layak disoroti media dan dipertanyakan,agar Badan Usaha Kayu itu memenuhi persyaratan SNI bidang perizinan Usaha Kayu Industri lewat Izin Industri Primer sebagaimana diatur dalam Permenhut No P.13/Menlhk-ll/2015 Tentang Izin Usaha Primer Hasil Hutan.

Selain tentu berkaitan dengan UU No 18 th 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan,yang kesemuanya untuk kelestarian Lingkungan Hidup,dan menjaga kesejahteraan rakyat Negeri ini sesuai Pasal 33 UUD 1945,meski masih dalam wacana Negara Demokrasi yang merdeka 73 th lalu,apakah kita tidak berfikir ?,Affala Tatafaqaruun ?,mari anak Bangsa bangun jangan loyo membangun NKRI dan baiknya diawali dengan pembangunan mental spiritual yang benar,lihat Pasal 29 ayat 2 UUD th 1945.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini