MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA-Pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dan Ajudannya akan dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan Siang ini Kamis, 21Juni 2018 Pukul 13.00 WIB dengan pelapor korban atas nama Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Melalui kuasa hukumnya Febby Sagita menyampaikan kejadian pengeroyokan korban kepada awak media, ” Kami melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama Herman Heri di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam.” Jelas Febby Sagita.

Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang di tilang Polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Heri, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway).

” Berawal dari Mobil Korban, atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh Polisi lalu lintas yang sedang bertugas disana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B88NTT tepat berada dibelakang mobil korban.” Tambah Febby Sagita.

” Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Heri, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Heri.” Papar Febby Sagita.

” Polisi yang tengah melakukan Razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai.” Imbuh Febby Sagita.

” Istri Korban yg membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.” Ucap Febby Sagita.

“Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut.” Tutur Febby Sagita.

“Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh Polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut.

Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Heri malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.” Tegas Febby Sagita.

“Korban yang tetap kena tilang oleh Polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi, Mapolres Jakarta Selatan.

Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak Kepolisian mengatakan akan menindak lanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018.” Tambah Febby Sagita.

“Mohon teman-teman Pers mengawal kasus ini sehingga diproses secara hukum oleh pihak Mapolres Jakarta Selatan.” Tutup Febby Sagita.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini