Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Revitalisasi SDN Muara satu telah dikerjakan selama kurang lebih tiga minggu. Pasalnya, revitalisasi SDN Muara satu tersebut, tidak memasang papan proyek, berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (09/09/2026).

Pantauan awak media dilokasi revitalisasi SDN Muara satu tidak memasang papan proyek. Selain itu, rambu – rambu keselamatan publik tidak terpasang. Bahwa rambu – rambu keselamatan itu sangat penting untuk publik dan siswa – siswi di area sekolah tersebut.

” Kalo anggarannya saya kurang tau. Karna saya hanya disuruh kerjaan aja. Yang lebih tau pihak sekolah,” terang Anjana kepada awak media via pesan singkat WhastApp.

Saat awak media konfirmasi Ririn selaku Kepala Sekolah SDN Muara satu terkait sumber anggaran serta tidak memasang papan proyek via pesan singkat WhatsApp. ” Sumber APBN, belum saya pasang. Gini pak kalo bicara tentang revitalisasi nanti aja ngobrol di sekolah, saya sedang pelatihan selama 10 hari dan harus masuk kelas. Insya Allah jika mau ngobrol nanti di sekolah ya pak ,” ucapnya, Rabu (09/09/2026) pada Pukul 15.42 WIB.

Papan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) wajib dipasang karena menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) dan merupakan fasilitas publik. Dasar Hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): – Mewajibkan badan publik bersikap transparan mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: – Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam setiap proyek pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014: Menyatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek di lokasi kerja.

Informasi yang harus tercantum papan nama proyek biasanya memuat data penting agar publik bisa ikut mengawasi, seperti: Nama dan alamat kegiatan proyek, besaran anggaran atau sumber dana (jumlah biaya), jangka waktu atau jadwal pelaksanaan, nama pelaksana/kontraktor/pihak penyedia jasa, nama instansi pemberi kerja atau penanggung jawab anggaran.

Fungsi Papan Proyek Transparansi: Memastikan masyarakat dan warga sekolah tahu bahwa penggunaan dana tersebut sah dan jelas. Pengawasan Publik: Memudahkan masyarakat, orang tua murid, atau lembaga pengawas untuk ikut memantau kesesuaian pekerjaan di lapangan.

(Penulis : Amir Kancil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini