MEDIA PURNA POLRI,CIAMIS– Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaran roda 4 yang terjadi pada hari Kamis ( 15/02/ 2018) lalu di Desa Sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Penjelasan ini disampaikannya Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Pada konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/04/2018).

Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso memaparkan bahwa pelaku yang terdiri dari 3 orang yang berinisial BN, HA dan HD yang berangkat dari daerah Kawali, Kabupaten Ciamis dengan tujuan melakukan pencurian dengan menggunakan mobil.

Sekitar pukul 03.00 wib para pelaku melintas di jalan raya kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis dan melihat sebuah mobil pick up yang terpakir di halaman toko, Yang selanjutnya para pelaku langsung melakukan aksi pencurian.

Para pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mengikat gagang pintu toko dengan tali rapia lalu para tersangka mengambil mobil pick up tersebut dengan menggunakan alat-alat yaitu anak mata kunci T, kunci palang yang terbuat dari besi dan alat berupa tang serta 2 buah soket kabel.

Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku menjual mobil tersebut di daerah Cikatomas, Tasikmalaya dengan harga Rp. 7 juta rupiah.
“Akibat perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Jelas Kapolres Ciamis.

Kapolres menghimbau juga kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar agar dapat mencegah dan terhindar dari hal tersebut. (Ida/TR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini