MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Pada hari Senin tgl 16 April 2018 sekitr pukul 10.00 Wib saksi MISNAWATI & saksi ADE IRMA GULTOM berangkat berboncengan dari rumahnya dengan tujuan berbelanja rumah tangga ke Pajak Sawit Seberang, Saat di jalan umum Desa Tebing Tanjung Selamat, saksi MISNAWATI melihat along-along berada dalam parit, lalu saksi menghentikan laju sepeda motornya & saksi mengenali along-along tersebut adalah milik tetangganya bernama SANDIMIN, Lalu saksi menghubungi CIMOT yg juga merupakan tetangganya. Sementara saksi ADE IRMA GULTOM melihat tubuh/mayat seorang laki-laki tergeletak di dalam areal kebun, Setelah warga berdatangan mengenali jika laki-laki yang sudah menjadi mayat tersebut bernama SANDIMIN.

Lokasi Kejadian di Afd V PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat
Dan barang yg bisa di jadikan bukti adalah
a. 1 buah along-along
b. 1 buah topi warna hitam
c. 1 buah Tas warna coklat
d. 1 buah jaket warna hitam
e. 1 buah jam tangan warna hitam
f. 1 buah dompet warna coklat
g. Uang tunai Rp. 632.000,-

Sementara Barang2 milik korban yg di curi :
1. 1 unit sepeda motor supra x 125 warna merah
2. 1 unit hp nomor 085277768976

(SG/JL Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini