Media Purna Polri, Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Samudi dan Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunojudo, memberikan keterangan kepada wartawan melalui konferensi Pers terkait penangkapan kelompok pembobol situs travel, Jumat (13/04/18).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pembobol situs Travel PT MG Holiday. Selain mengamankan 8 orang tersangka, Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan buku rekening tabungan.

Kapolda Jabar Jumpa Pers dengan Awak Media

Para Pelaku dalam satu bulan terakhir meraup keuntungan Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Disampaikan Kapolda Jawa Barat, modus kejahatannya meretas dengan menggunakan aplikasi khusus milik salah seorang Pelaku. “Mereka setelah berhasil meretas, kemudian memesan Hotel di sejumlah daerah, termasuk Bandung. Yang ditagih PT Holiday, ini bulan April saja Holiday kerugiannya sekitar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah),” Jelas Kapolda Jawa Barat kepada awak media di ruang Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat.

Delapan tersangka saat di giring ke Polda Jabar

Kapolda menyampaikan,”Modus kejahatan tersebut merupakan modus baru. Masih ada 3 orang DPO, dan masih bisa meretas,”Ujar Kapolda. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi, setelah berhasil masuk link, dengan leluasa Pelaku memindahkan dan mentransfer data berupa user ID Perusahaan PT. MG Holiday dan ID Agent (Biro Wisata) Mitra PT. MG Holiday dari data base ke perangkat elektronik milik pelaku. “ Secara normatif data elektronik tersebut diperuntukkan dan digunakan oleh Agen Wisata Mitra MG untuk pemesanan kamar Hotel yang dikelola oleh MG Holiday. Dimana agen harus menyimpan Deposit sejumlah uang sesuai perjanjian. Tamu yang menggunakan jasa ini membayar harga kamar ke Agen Wisata,” Jelas Samudi. Sementara ke 8 tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RK, DD, CP, LN, AR, RI dan AL serta IR. Para Pelaku mempunyai peran masing-masing, mulai dari Pelaku Peretas hingga Pelaku Penjual Voucher Hotel. Mereka di jerat Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2011 Tentang ITE dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara dan Denda Rp. 7 Milyar. (Rifki Okta- Jabar/Kabid Humas Polda Jabar).(Team MPP Margono s/Bambang/Cecep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini