Media Purna Polri, Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto. M.Si, meninjau lokasi pabrik pembuatan miras oplosan yang telah merenggut sekian banyak nyawa peminumnya,Lokasi pembuatan miras oplosan berada di Bojong asih No.40,Cicalengka, Kabupaten Bandung (12/04/18).

Usaha miras oplosan tersebut dijalankan sejak Agustus 2017 dan bisa memproduksi 240 Botol/ hari. Sedangkan usaha ini dijalankan oleh tersangaka SS dengan dibantu rekannya A, U, dan S yang sampai dengan saat ini ketiga teman tersangka masih dalam pengejaran oleh Anggota Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut penyidik dari Polres Bandung telah menetapkan 9 tersangka, di antaranya adalah Pembuat/Peracik dan Pembantu Peracik, Pemilik Rumah serta Pengedar Miras Oplosan tersebut. Wilayah Peredaran Miras Oplosan tersebut ada di beberapa Kecamatan, diantaranya Cicalengka, Nagreg, dan Cibiru. Dalam keterangan Pers, Kapolda mengatakan bahwa”Para Tersangka akan dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 140 dan 142 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, yang masing-masing Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara. “Ungkap Kapolda Jabar. (Rifki Okta-Jabar/Kabid Humas Polda Jawa Barat).Team media Purna Polri Jabar.(Margono S/Bambang)



