MPP,BANJAR- Sekomplotan pencuri getah karet berhasil diringkus jajaran Kepolisian Pataruman,Banjar. Berdasarkan laporan dari Security Perkebunan PTP VIII Batulawang perihal aksi yang mencurigakan dari pelaku dan seringnya ada keganjilan dari hasil perkebunan, Tim Polsek Pataruman segera turun ke TKP. Warga pun turut membantu tim Kepolisian mengejar para pelaku yang terus berlari hingga ahirnya berhasil ditangkap di daerah Lakbok.
Kanit Reskrim IPDA Sudarto mengungkapkan kejadian tersebut, 3 pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 03.00 dini hari pada Selasa (20/03/18). Sementara dua orang lagi berhasil lolos dari pengejaran yang diketahui namanya adalah Arsoan dan Darda.
Dari 3 pelaku yang ditahan di Polsek Pataruman satu orang diantaranya adalah warga Banten bernama Habudin sebagai penadah, Dan dua orang lainnya bernama Asep Suryaman sebagai pembeli dan Udin sebagai pengemudi sekaligus pemilik kendaraan dan keduanya adalah warga kecamatan Wanareja Cilacap.
Sebagai barang bukti ditemukan 220kg getah mentah dalam bentuk 3 karung dikemas dalam pusri, 2 bungkus plastik kresek dan 5 ball yang sudah dicetak, Yang diperkirakan nilainya mencapai Rp. 2.640.000 rupiah.
Tindakan pencurian ini melanggar pasal 480 ayat 1 ke 1e dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya IPDA Sudarto mengatakan tim akan akan terus melakukan pengejaran pelaku yang berhasil melarikan diri dan untuk kasus ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, Apakah pencurian ini ada kaitannya dengan orang dalam atau murni pencurian. (Ida)



