
MPP,Bandung- Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Nanang Heru Sucahyo, S.Ik, Bersama dengan Koramil dan Camat Kecamatan Cibeunying Kaler mengadakan Acara Deklarasi anti hoax di halaman Mapolsek Cibeunying Kaler yang dihadiri oleh organisasi masyarakat dan elemen masyarakat,Senin 12/03/2018.
Mengawali sambutan Kapolrestabes Bandung kepada seluruh peserta apel deklarasi masyarakat anti hoax yang dibacakan oleh Kapolsek Cibeunying Kaler bahwa UU ITE No. 19 Tahun 2016 adalah Undang Undang yang mengatur informasi elektronik/teknologi informasi secara umum memiliki yuridiksi umum berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini baik yang berada di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Manfaat teknologi informasi dan elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa, Mengembangkan perdagangan dan perekonomian Nasional, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, Serta memberikan rasa aman, Keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teeknologi informasi.

Untuk bisa membedakan sebuah berita hoax atau tidak memang cukup sulit karena dibuat sangat rapi dan mengetahui selera masyarakat. Namun sebagai pembaca yang bijak mesti lebih teliti sehingga tidak termakan hoax.
Disampaikan juga tanda atau ciri yang biasanya ditemukan pada berita hoax, Yaitu tanda panah dan lingkaran merah, Menggunakan judul berita yang spektakuler, Menggunakan alamat website yang mirip media besar, Dan tidak mencantumkan nama penulis artikel.
Mengakhiri sambutannya Kapolrestabes Bandung mengajak kepada semua peserta apel menjadi masyarakat kota Bandung yang cerdas, Tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang belum jelas. (hafidz)



