MPP,Jakarta- Seorang pria pengangguran berinisial JHG (22) tidak berkutik saat ditangkap polisi. Ia ditangkap Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang siap diedarkan.
Pelaku (JHG) ditangkap di sekitar komplek Perumahan Duta Harapan Indah, Kapuk Muara,Penjaringan Jakarta Utara, selasa (06/03/18)sekira pukul 22:00 WIB.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai sering terjadi transaksi Narkoba pada saat malam hari di kawasan Perumahan Duta Harapan Indah.
Mendapati informasi tersebut, Kompol Effendi memerintahkan Anggotanya untuk menyelidiki kebenarannya. Anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH mencurigai gerak gerik pelaku sehingga Petugas menangkap dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan dua plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,33 gram.
“Selain barang bukti Sabu, Kami juga mengamankan satu buah alat hisap Sabu (bong) berikut cangklong dan satu Unit Handpone merk Xiomi warna hitam yang diduga untuk melakukan transaksi Narkoba.” Ungkap Kompol Effendi didampingi Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH
Ia menegaskan, Dirinya bersama Jajaran akan terus memberangus segala bentuk peredaran gelap Narkoba maupun penyalahguna dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan Petugas.
“Sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma masyarakat Jakarta Barat dari nama kampung Narkoba.” Tegasnya.
Kini, Pelaku (JHG) yang merupakan warga Penjaringan Jakarta Utara harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Indra)



