Ciamis, MP-POLRI – Polres Ciamis membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus truk tangki modifikasi. Sebuah truk Mitsubishi Fuso yang dimodifikasi mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM diamankan beserta dua orang di dalamnya.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar Pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Ciamis. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (34) dan AF (16) yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet.

Kapolres menjelaskan, truk Fuso tersebut diduga dimodifikasi dengan menambah tangki di bagian belakang. Tangki siluman itu diperkirakan mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM.

Modusnya, pelaku mengisi BBM melalui tangki standar di SPBU, kemudian menyedotnya menggunakan mesin dan memindahkannya ke tangki modifikasi di belakang.

Pengisian dilakukan secara bertahap dengan cara hunting, berpindah-pindah SPBU. Setiap transaksi, pelaku mengisi sekitar 200 liter.

“Jadi sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko.

Untuk melancarkan aksinya, polisi menemukan 18 pelat nomor kendaraan berbeda di dalam truk. Petugas juga menyita telepon seluler berisi barcode pembelian BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk transaksi berulang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik tersebut diduga sudah berjalan kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya terbongkar.

Saat ini penyidik masih mendalami asal BBM, tujuan penjualannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” kata Eko.

Polisi juga tengah menelusuri SPBU mana saja yang menjadi lokasi pengisian untuk mengungkap pola operasional dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Polres Ciamis menegaskan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

(Amin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini