Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Komitmen untuk mendorong penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Singkawang kembali disuarakan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rehabilitasi Singkawang Bersinar, Muhammad Zulfikar, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama LSM Merah Putih dan Yayasan Dirgantama akan menggelar audiensi (hearing) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kota Singkawang memberikan perhatian serius terhadap keberadaan, aktivitas, serta pengawasan tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Singkawang.

Rencana itu disampaikan Muhammad Zulfikar saat berbincang di Cafe Manila, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa persoalan tempat hiburan malam perlu dibahas secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar mempertimbangkan ketertiban umum, kepentingan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

*Zulfikar: Jangan Sampai Penertiban Hanya Menyasar Satu Tempat*

Menurut Muhammad Zulfikar, salah satu agenda utama dalam hearing mendatang adalah meminta DPRD Kota Singkawang mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam, bukan hanya terhadap satu atau beberapa tempat tertentu.

Ia menilai pengawasan dan penegakan aturan harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, serta tanpa perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha. Seluruh THM, menurutnya, perlu diperiksa berdasarkan aspek legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, kepatuhan terhadap jam operasional, serta ketentuan lain yang berlaku.

“Kami ingin persoalan tempat hiburan malam ini dibahas secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan hanya terfokus pada satu tempat, sementara tempat lainnya tidak mendapatkan pemeriksaan yang sama. Kami akan meminta DPRD Kota Singkawang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kota Singkawang,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, evaluasi yang menyeluruh diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah pengawasan, pembinaan, maupun penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

*Soroti Dampak Sosial dan Pentingnya Pengawasan Pemerintah*

Zulfikar berpandangan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas usaha yang tidak diawasi secara optimal berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, ia meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai DPRD Kota Singkawang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan dan langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan terhadap tempat hiburan malam.

“Melalui hearing ini, kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD dan Pemerintah Kota Singkawang. Kami berharap seluruh THM diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami meminta agar ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Desak Penutupan Seluruh THM, Bukan Sekadar Penertiban Parsial

Lebih lanjut, Muhammad Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya akan membawa aspirasi agar Pemerintah Kota Singkawang mempertimbangkan penutupan seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan ini membutuhkan pembahasan serius dan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah bersama DPRD. Ia berharap hearing mendatang tidak berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi dapat menghasilkan respons konkret, termasuk penjelasan mengenai kebijakan pengawasan, evaluasi perizinan, dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.

Meski demikian, pelaksanaan penutupan maupun pencabutan izin usaha harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan secara resmi aspirasi agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Singkawang dievaluasi dan penutupan menjadi tuntutan yang kami perjuangkan. Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar pembahasan. Pemerintah dan DPRD harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini serta memastikan aturan diterapkan secara konsisten,” tegas Zulfikar.

*Hearing Diharapkan Menghasilkan Langkah Konkret*

Rencana pertemuan antara LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar, LSM Merah Putih, Yayasan Dirgantama, dan DPRD Kota Singkawang diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus sarana untuk memperoleh kejelasan mengenai sikap dan langkah pemerintah daerah terhadap persoalan tempat hiburan malam.

Zulfikar berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga evaluasi terhadap seluruh THM dapat dilaksanakan secara transparan, terukur, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan, status perizinan, serta tindakan yang diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi pihaknya, hearing tersebut merupakan langkah untuk memperjuangkan aspirasi yang dinilai penting bagi ketertiban dan kepentingan masyarakat Kota Singkawang.

“Harapan kami sederhana, seluruh tempat hiburan malam dievaluasi tanpa tebang pilih, setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum, dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Singkawang agar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut yang jelas,” tutup Muhammad Zulfikar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini