Labuhanbatu Utara, MP-POLRI – Seorang karyawan PT. KSS yang beroperasi di wilayah Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak adil dari pihak perusahaan, Senin (12/10/2026).

Karyawan berinisial THP (34) tersebut diduga dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri setelah didapati mencuri berondolan (biji sawit jatuh) seberat 8 kilogram di areal perusahaan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada (30/09/2026) sekira Pukul 15.00 WIB, pihak pengamanan perusahaan disebut mengamankan THP dan langsung diproses di Kantor Kebun dan menyodorkan 2 opsi yaitu menandatangani surat pengunduran diri atau dilaporkan kepada APH.

“Saya keberatan dan tidak mau menandatangani surat pengunduran diri karena hampir semua karyawan pulang kerja bawa Berondolan untuk kebutuhan rumah tangga, dan kamipun biasanya sesekali memberikan rokok kepada satpam, tapi entah mengapa kali ini saya langsung ditawarkan mengundurkan diri atau dilaporkan ke pihak APH”, ucapnya dengan heran.

 

Ketika dikonfirmasi, Ismail Panjaitan yang mengaku sebagai Danton di PT. KSS Kebun Ujung Padang membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, “saya hanya mengamankan bang, setelah saya bawa kekantor itu semua keputusan pak Askep sebagai pejabat tertinggi di kebun ini”, ungkapnya.

Hotbes T Pakpahan seorang aktivis buruh Labuhanbatu yang turut hadir kelapangan angkat bicara, “THP jelas melakukan kesalahan dan harus diproses sesuai aturan, kan ada Teguran dulu setelah itu SP1, SP2, setelah itu PHK atau lapor ke polisi, jangan langsung dipaksa mundur, nilai 8 kg berondolan itu tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian”, ujarnya.

Selanjutnya Hotbes T Pakpahan menilai bahwa pemaksaan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang berkedok pengunduran diri, sehingga karyawan terancam tidak mendapatkan hak-hak normatifnya seperti pesangon dan jaminan sosial, “tindakan diskriminatif seperti ini masih banyak saya jumpai di perusahaan yang jauh dari pantauan, kita persilahkan apa maunya perusahaan kita siap menampung aspirasi saudara THP”, pungkasnya.

Ketua DPC APSI Labuhanbatu Harun Jono didampingi beberapa pengurus APSI Labuhanbatu yang kebetulan dalam rangka Program Sosialisasi Surat Himbauan Kapoldasu kepada seluruh Perusahaan, Lembaga, Instansi swasta dan negeri merasa tertarik akan kasus ini juga turut hadir dilapangan karena keterlibatan oknum yang mengaku Danton yang ternyata tidak memiliki legalitas Satpam sesuai Perpol No. 4/2020, Perpol No. 1/2023 tentang Perubahan Perpol No. 4/2020 tentang Pam Swakarsa, “dari 25 orang yang mengaku sebagai Satpam hanya 1 orang yang memiliki ijazah Satpam itupun KTA nya sudah mati sejak 5 tahun yang lalu, trus malah yang mengamankan dan membuat laporan Polisi terhadap THP adalah seorang yang saya ibaratkan seorang preman berpakaian dinas menangkap preman dan janggalnya lagi, dalam laporan polisi itu Danton mengatasnamakan masyarakat, inikan aneh makanya saya tertarik ingin terlibat didalam kasus ini”, ucapnya.

Sementara Sekretaris DPD LBH Pemantau Aset dan Pencari Keadilan Labuhanbatu Raya yang juga turut hadir mengatakan, “kita siap mendampingi THP tanpa diminta karena itu tugas kita sebagai lembaga untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja dan masyarakat, anehnya laporan polisi dengan nomor : B/416/X/RES.1.6/2026/Rekrim tanggal tertanggal 2 Oktober 2026 perihal klarifikasi yang dilaporkan oleh yang mengaku Danton IP dengan mengatasnamakan laporan masyarakat yang hingga berita ini sampai dimeja redaksi belum tuntas di Polsek Aek Natas, dan kabar terakhir THP masih harus menghadiri panggilan polisi pada Rabu 14 Oktober 2026 pertanyaannya, serumit dan seberat itukah kasus ini”, tegasnya.

Korban THP berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat turun tangan dan memediasi permasalahan ini agar sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, “saya mohon kepada pihak-pihak yang mau membantu dan menuntut keadilan untuk saya dan saya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku”, tutupnya.

Awak media kemudian ingin mengkonfirmasi kepada Askep PT. KSS Kebun Ujung Padang melalui Bagian Personalia karena tidak berada ditempat, namun hingga berita ini naik ke meja redaksi tidak mendapat jawaban apapun.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini