
Garut, MP-POLRI – Pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi di SDN 6 Bayongbong Kabupaten Garut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.671.000,000 terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya.untuk para pekerja dilapangan . penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
Berdasarkan pantauan dilapangan terdapat bahwa sebagian pekerja di lokasi kegiatan belum menggunakan APD sebagaimana mestinya saat melaksanakan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan kegiatan proyek tsb yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, aspek keselamatan pekerja merupakan bagian penting yang semestinya yang harus dilaksanakan yang diatur dalam undang -undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan turunannya.
Dugaan tidak optimalnya penggunaan APD tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya sejauh mana pengawasan terhadap aspek K3 dilakukan selama pekerjaan berlangsung dan pihak mana yang bertanggung jawab apabila pekerja mengalami kecelakaan bila tidak menggunakan APD.
Selain itu, perlu diketahui apakah dalam dokumen pelaksanaan kegiatan telah dicantumkan kewajiban penyediaan dan penggunaan APD, serta apakah terdapat petugas atau pihak yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap keselamatan kerja di lokasi.
Hal tersebut penting untuk diklarifikasi agar persoalan yang muncul tidak hanya menjadi dugaan berdasarkan kondisi lapangan, tetapi dapat diketahui berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi hal yang penting untuk dikedepankan.
Pihak sekolah, panitia pelaksana, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan K3 atau terdapat penjelasan teknis lain yang dapat menerangkan kondisi tersebut.
Adapun sanksi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mengabaikan adalah sebagai berikut:
1.Sanksi Administratif
2.Sanksi pidana
3.Gugatan perdata
Hasil wawancara di lapangan dengan pihak sekolah di peroleh keterangan bahwa pihak sekolah sudah menyediakan alat Apd tersebut .dan tidak bertanggung jawab bilamana ada permasalahan dan para pekerja yg akan menanggung resikonya. Ini menjadi pertanyaan seharusnya yang bertanggung jawab di proyek tersebut pihak sekolah atau para pekerja. Hingga berita di rilis masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Yayat MPP Biro Garut dan MPP Jabar
(Imam.S)



