
Rejang Lebong, MP-POLRI — Pelaksanaan kegiatan Optimasi Lahan (Oplah) Nonrawa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mulai menjadi sorotan. Selain persoalan transparansi informasi proyek, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara luasan lahan sawah penerima kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Kegiatan Optimasi Lahan Nonrawa TA 2026 yang berada di bawah Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Pelaksana kegiatan tercantum Kelompok Tani Cherang, berlokasi di Talang Benih, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Satker BPLIP Kelas I Palembang, dengan nilai kegiatan yang tercantum sebesar Rp 97.500.000 untuk lokasi tersebut.
Namun, di balik pelaksanaan program tersebut, sejumlah hal dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Salah satunya menyangkut luasan lahan penerima kegiatan. Informasi yang diterima MP-POLRI menyebutkan, terdapat dugaan perbedaan antara luas lahan sawah yang sebenarnya dengan luasan yang tercantum dalam data kegiatan. Sebagai contoh, terdapat kelompok tani yang disebut memiliki lahan sekitar 7 hektare, namun dalam laporan disebut mencapai sekitar 15 hektare.
Jika informasi tersebut benar, perbedaan luasan tersebut tentu perlu diklarifikasi melalui pengukuran dan verifikasi dokumen agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penerima maupun volume pekerjaan.
Papan Informasi Dinilai Belum Lengkap
Sorotan berikutnya menyangkut keterbukaan informasi pada papan proyek.
Pada papan informasi yang terlihat di lokasi, tercantum nama kegiatan, pelaksana, lokasi, sumber dana, dan nilai kegiatan. Namun, informasi mengenai tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan serta rincian volume pekerjaan seperti panjang dan lebar disebut tidak tercantum secara jelas.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dikerjakan, berapa volumenya, kapan pekerjaan dimulai, dan kapan harus diselesaikan.
Material Pekerjaan Juga Dipertanyakan
Selain persoalan administrasi dan transparansi, kondisi material yang digunakan di lapangan turut menjadi perhatian.
Material pasir yang terlihat di lokasi dinilai oleh sejumlah pihak memiliki kualitas yang perlu diperiksa lebih lanjut karena tampak bercampur tanah dan berwarna kuning.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa material tidak memenuhi spesifikasi. Karena itu, pemeriksaan teknis terhadap mutu material dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan.
Perlu Verifikasi Luasan dan Dokumen
Sorotan terhadap kegiatan ini pada akhirnya bermuara pada kebutuhan akan transparansi. Data luasan lahan, dokumen penetapan penerima, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga penggunaan material perlu dapat dipertanggungjawabkan.
MP-POLRI mendorong pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan instansi teknis, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan perbedaan luasan lahan tersebut.
Apabila luasan yang tercantum dalam dokumen memang berbeda dengan kondisi sebenarnya, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar perhitungan, hasil verifikasi lapangan, serta pihak yang melakukan pengukuran dan penetapan luasan.
Sebaliknya, apabila data tersebut sesuai dengan hasil pengukuran resmi, klarifikasi dan dokumen pendukung dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Program Oplah yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis. Karena itu, transparansi data dan keterbukaan informasi menjadi penting agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
(Fds)



