Deli Serdang, MP-POLRI – Sebuah bangunan rumah mewah berukuran sangat besar dengan ornamen emas, pagar ukir megah, dan tiang bendera yang diduga bernilai puluhan miliar rupiah, yang diduga milik keluarga Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang inisial Dr. MA , kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan tersebut berlokasi di Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara — tepat di pinggir jalan raya, mudah dilihat oleh siapa saja yang melintas.

Media Purna Polri dan Tim telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Dr.MA terkait empat hal krusial: status kepemilikan tanah, izin bangunan (PBG), sumber dana pembangunan, dan pelaporan harta kekayaan (LHKPN). Namun saat mempertanyakan status tanah yang diduga milik BUMN, beliau justru marah dan menolak menjawab secara langsung.

KONFIRMASI & RESPON YANG DITERIMA:

1. Status & Bukti Kepemilikan Tanah — DITOLAK DIJAWAB, DISEBUT NGAWUR!

Ketika tim awak media menanyakan (konfirmasi) : “Rumah mewah tersebut diduga berdiri di atas tanah BUMN. Apakah sudah ada tanah tersebut legalitasnya, surat nomor berapa? Jelaskan.” — dengan mengutip UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai dasar menjalankan fungsi kontrol sosial, Dr. MA justru marah-marah dan menyebut pertanyaan tersebut “ngawur, tidak nyambung”, serta menyarankan awak media “belajar jadi jurnalis” dan tidak perlu mengajarinya menjawab. Beliau juga menyatakan: “Saya bukan penyidik. Lanjut hubungi saja kuasa hukum saya” — lalu melampirkan nomor telepon kuasa hukumnya: 0813 6299 4xxx.

2. Izin Bangunan (PBG & SLF) — Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dalam Link Media

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-120726-20102025-001, tanggal 20 Oktober 2025, diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang. PBG tercatat atas nama istri beliau.

3. Sumber Dana Pembangunan — Dinyatakan Fitnah, Tidak Dijelaskan Asal-Usulnya

Kuasa hukum menyatakan: “Pertanyaan tentang ‘sumber dana’ itu dibangun di atas ketidaktahuan atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan.” Namun tidak dijelaskan secara spesifik dari mana dana puluhan miliar rupiah tersebut berasal.

4. Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN) — Tanah Dilaporkan, Bangunan Akan Menyusul

“Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam LHKPN. Bangunan tersebut baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.”

MENOLAK MENJAWAB SOAL TANAH & MENGHINA PERTANYAAN — APA YANG SEBENARNYA DITAKUTI (.?)

Sikap Dr.MA yang diduga marah-marah, menyebut pertanyaan soal status tanah “ngawur”, dan menolak menjawab secara langsung justru menimbulkan keraguan yang lebih besar di kalangan masyarakat. Padahal, menanyakan status kepemilikan tanah — apakah milik pribadi atau BUMN — adalah hal yang paling wajar dan mendasar! Jika tanah tersebut benar milik pribadi dan sah, cukup tunjukkan nomor sertifikat dan bukti perolehannya — selesai. Tidak perlu marah, tidak perlu menghina, dan tidak perlu mengalihkan ke kuasa hukum.

“Mengapa seorang wakil rakyat marah ketika ditanya soal tanah (?) Itu bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu pertanyaan yang paling dasar. Jika sah, tunjukkan buktinya — rakyat akan tenang. Jika justru dihindari dan dimarahi — maka dugaan publik semakin kuat: ada sesuatu yang ditutupi!”

Beliau juga menyatakan: “Saya bukan penyidik.” — Padahal, bukan awak media yang meminta beliau menjadi penyidik. Justru beliau sebagai pejabat publik yang wajib memberikan keterangan yang jelas dan transparan kepada publik. Menjawab pertanyaan warga adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang wakil rakyat — bukan beban yang bisa ditolak begitu saja.

DASAR HUKUM — RAKYAT BERHAK TAHU STATUS TANAH PEJABAT PUBLIK

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 4 ayat (2):

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai status aset dan harta kekayaan penyelenggara negara. Pertanyaan soal tanah BUMN/pribadi BUKAN pertanyaan ngawur — itu hak publik yang dijamin undang-undang!

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 5 ayat (1):

Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mengawasi aset pejabat publik — itu tugas jurnalisme yang dilindungi undang-undang, bukan hal yang dilarang atau ngawur!

3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih & Bebas KKN — Pasal 2 ayat (h):

Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara jujur dan lengkap, termasuk bukti asal-usul tanah dan bangunan. Menolak menjelaskan status tanah = melanggar semangat UU Anti-KKN!

4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 19:

Setiap tanah harus jelas status kepemilikannya dan didaftarkan secara resmi di BPN. Jika tanah BUMN, pemanfaatannya harus memiliki izin dan perjanjian yang sah. Tidak boleh ada bangunan megah di atas tanah yang statusnya dirahasiakan!

TEGAS — JAWAB LANGSUNG, BUKAN ALIHKAN KE KUASA HUKUM!

“Kami menghormati kuasa hukum. Namun sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat, Dr.MA juga wajib menjawab langsung pertanyaan rakyat. Mengalihkan semua pertanyaan ke pengacara — seolah-olah beliau sendiri tidak tahu apa-apa soal tanah dan hartanya sendiri — itu justru semakin membuat rakyat bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang mengelola semuanya?”

“Pertanyaan soal tanah BUMN itu sederhana: Ya atau Tidak. Pribadi — tunjukkan sertifikat. BUMN — tunjukkan izin pakai. Sesederhana itu. Mengapa harus marah, menghina, dan lari ke pengacara? Jawaban yang transparan lebih mudah dan lebih baik.

“Selama belum ada bukti tertulis yang jelas soal status tanah — maka dugaan publik tetap sah: belum dijelaskan secara transparan, dan penolakan untuk menjawab justru memperkuat dugaan tersebut.”

Warga Deli Serdang yang tidak bersedia disebut namanya kepada tim awak media mengatakan Sabtu (03-10-2026) Rumah mewah itu milik anggota DPRD Deli Serdang dan berdiri di atas tanah perkebunan PTPN2 , enak ya anggota DPRD bisa bangun rumah di atas tanah perkebunan sedang masyarakat kecil sulit untuk mendapatkan tanah tersebut ” jelasnya.

Kami tetap membuka ruang bagi Dr.MA untuk memberikan penjelasan terbuka serta menunjukkan bukti sah status kepemilikan tanah tersebut. Penjelasan yang jujur dan transparan adalah jalan terbaik — bukan dengan kemarahan, penghinaan, atau pengalihan pertanyaan.

“Rakyat tidak menuntut hal yang mustahil. Rakyat hanya menuntut kejelasan. Dan kejelasan itu hak setiap warga negara.”

(Syahrul Anwar/ Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini