Jambi, MP-POLRI— Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.
WALHI menilai kelahiran badan baru tersebut seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktur kelembagaan. Pemerintah diminta terlebih dahulu melakukan evaluasi terbuka terhadap kebijakan restorasi gambut sebelumnya, terutama karena kebakaran hutan dan lahan masih berulang di sejumlah bentang alam gambut.
Pemerintah sendiri menyatakan BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta kalangan profesional. Lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di enam provinsi bergambut, termasuk Jambi.
Bagi WALHI Jambi, rencana itu perlu diikuti pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kebakaran masih terjadi pada wilayah gambut yang selama bertahun-tahun menjadi sasaran program restorasi dan pencegahan?
WALHI Catat 5.401,80 Hektare Terbakar
Berdasarkan hasil pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari hingga 23 September 2026, organisasi lingkungan tersebut mengklaim menemukan sedikitnya 5.401,80 hektare lahan terbakar di 32 desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah intervensi program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Data tersebut merupakan hasil pemantauan WALHI Jambi dan menjadi dasar organisasi itu mempertanyakan efektivitas pendekatan pemulihan gambut yang selama ini dijalankan Pemerintah.
Menurut WALHI, pembangunan sekat kanal, sumur bor, pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api, serta berbagai program berbasis desa memang penting. Namun, keberhasilan restorasi dinilai tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah kegiatan maupun infrastruktur yang dibangun.
Yang jauh lebih penting, kata WALHI, adalah apakah kebakaran berulang benar-benar berkurang, fungsi hidrologis gambut pulih, deforestasi menurun, dan praktik pengeringan gambut dapat dihentikan.
Persoalan Dinilai Lebih Dalam dari Sekadar Pemadaman
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai persoalan kebakaran gambut tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan keterbatasan alat, teknologi pemadaman, ataupun rendahnya partisipasi masyarakat.
Menurutnya, tata kelola sumber daya alam dan pemberian izin usaha pada kawasan yang memiliki ekosistem gambut juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
WALHI berpandangan masyarakat tidak seharusnya terus ditempatkan sebagai garda terdepan dalam menghadapi kebakaran apabila persoalan kerusakan ekosistem, perubahan tata air, dan pengawasan terhadap pemegang izin belum diselesaikan secara serius.
“Keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat hanya diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun ataupun jumlah desa yang dibina,” kata Oscar dalam keterangannya.
Menurut dia, ukuran keberhasilan semestinya terlihat dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi serta adanya penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.
Minta BPGMN Punya Daya Koreksi terhadap Tata Kelola
WALHI Jambi berharap pembentukan BPGMN disertai kewenangan yang mampu menyentuh persoalan tata kelola gambut secara lebih menyeluruh.
Oscar menilai badan baru tersebut perlu mampu mendorong evaluasi terhadap pengelolaan kawasan, memastikan kewajiban pemulihan ekologis dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab, serta memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.
“Jangan sampai institusi baru hanya mengelola dampaknya, sementara penyebab kerusakan tidak pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Pemerintah, di sisi lain, menyatakan BPGMN dirancang berbeda dari kelembagaan sebelumnya karena akan berada langsung di bawah Presiden dan menitikberatkan pendekatan pencegahan berbasis ilmu pengetahuan serta partisipasi masyarakat Desa.
Adapun masa tugas BRGM secara resmi berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan Perpres Nomor 120 Tahun 2020. Setelah pembahasan mengenai kemungkinan perpanjangan, pemerintah menyatakan pada April 2025 bahwa kelembagaan BRGM telah berakhir dan tugas-tugasnya dialihkan ke kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan Ulangi Siklus Kebijakan
Oscar menekankan pembentukan BPGMN seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki pendekatan lama, bukan sekadar mengganti nama lembaga.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menunjukkan bahwa krisis gambut tidak hanya berbicara mengenai api, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana bentang alam tersebut dikelola.
WALHI Jambi berharap badan baru memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diawasi publik, termasuk penurunan luas kebakaran, pemulihan ekosistem serta akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas kawasan.
“Kalau akar persoalannya tidak disentuh, pergantian kelembagaan hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang sama, sementara masyarakat dan lingkungan terus menanggung dampaknya,” kata Oscar.
Bagi WALHI, tantangan BPGMN nantinya bukan sekadar membuktikan bahwa lembaga baru mampu menjalankan banyak program, tetapi memastikan bentang gambut benar-benar lebih terlindungi dan kejadian kebakaran tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
(Donal/Red)



