Jambi, MP-POLRI — Pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan uang pembayaran tilang yang melibatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari memasuki babak baru.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda Boby Satria Nugraha, personel Satlantas Polres Batanghari.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tertanggal (23/09/2026) yang ditujukan kepada pelapor, Firda Maya Sari.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi.

Hasil penyelidikan kemudian menyebut ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.

> “Terhadap laporan Saudari telah diterima dan telah dilakukan penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi, dengan hasil ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda Boby Satria Nugraha Ba Satlantas Polres Batanghari,” demikian salah satu poin surat tersebut.

Bidpropam Polda Jambi selanjutnya menyampaikan bahwa terhadap Aipda Boby Satria Nugraha akan dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri oleh Sipropam Polres Batanghari.

Berawal dari Pengaduan Soal Uang Tilang Rp 600 Ribu

Berdasarkan uraian dalam surat Bidpropam, perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Firda Maya Sari melalui kanal pengaduan berbasis QR Code pada (22/07/2026).

Dalam pengaduan itu disebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp 600.000 kepada Aipda Boby Satria Nugraha untuk pembayaran tilang terhadap satu unit mobil truk bernomor polisi BH 8063 YV.

Namun, berdasarkan uraian dalam dokumen Bidpropam, pembayaran tilang tersebut disebut belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan pelapor.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jambi tertanggal (12/08/2026) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dituangkan dalam nota dinas Bidpropam Polda Jambi tertanggal (21/09/2026), sebelum akhirnya perkembangan hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi kepada pelapor pada (23/09/2026).

Bukan Lagi Sekadar Tuduhan, Tetapi Sudah Masuk Proses Internal

Terbitnya SP2HP2 tersebut memberikan perkembangan penting terhadap laporan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan itu masih berada dalam posisi pengaduan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal. Kini, Bidpropam Polda Jambi secara tertulis menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, temuan tersebut belum dapat disamakan dengan putusan akhir sidang etik.

Tahapan berikutnya adalah proses Kode Etik Profesi Polri melalui Sipropam Polres Batanghari. Dari proses itulah nantinya mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban etik dilakukan sesuai aturan internal Polri.

Dengan demikian, publik tetap perlu membedakan antara hasil penyelidikan Propam yang menemukan pelanggaran etik dengan putusan akhir dalam proses penegakan kode etik.

Akuntabilitas Internal Polri Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi penting bukan semata karena nilai uang yang dipersoalkan sebesar Rp 600 ribu.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelayanan dan penegakan hukum di tubuh Kepolisian.

Ketika masyarakat menyerahkan uang untuk memenuhi kewajiban hukum seperti pembayaran tilang, proses tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan dan sesuai ketentuan.

Karena itu, tindak lanjut Propam terhadap laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.

Surat Bidpropam Polda Jambi juga menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat dapat bergerak ketika laporan dilengkapi informasi dan kemudian diperiksa oleh unit pengawasan internal.

Pelapor Menunggu Proses Etik

Dengan adanya hasil penyelidikan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses etik yang akan dilakukan terhadap personel bersangkutan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana perkara tersebut diselesaikan, apa hasil pemeriksaan lanjutan, dan bentuk pertanggungjawaban yang dijatuhkan apabila pelanggaran tersebut nantinya terbukti dalam proses Kode Etik Profesi Polri.

Yang juga penting, proses tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian baik kepada pelapor maupun anggota kepolisian yang diperiksa.

Sebab mekanisme etik bukan semata persoalan pemberian sanksi. Ia juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja sesuai standar profesionalitas, integritas dan aturan yang berlaku.

MP-POLRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aipda Boby Satria Nugraha, Satlantas Polres Batanghari, Polres Batanghari maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini