
Rejang Lebong, MP-POLRI — Pengembalian uang sebesar Rp 393 juta dalam persoalan pengelolaan keuangan Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, memang menjadi kabar baik bagi keuangan Desa. Namun bagi sejumlah masyarakat, persoalan justru belum selesai.
Pasalnya, publik kini mempertanyakan apa konsekuensi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Baru Manis Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, ditemukan kerugian sebesar Rp393 juta dan uang tersebut telah dikembalikan.
Namun masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa persoalan pengelolaan uang negara cukup diselesaikan dengan “balik duit”.
“Kalau ketahuan merugikan negara lalu cukup mengembalikan uang, apa tidak menjadi contoh buruk? Kepala desa masih lama menjabat. Kami khawatir kejadian seperti ini terulang,” ujar salah seorang warga.
Kekhawatiran tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara bukan otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
UU Tipikor mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 2 maupun Pasal 3. UU tersebut juga menegaskan dalam Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artinya, Rp 393 juta kembali bukan berarti persoalan hukumnya otomatis berakhir. Aparat tetap dapat menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah unsur pidana terpenuhi.
Jika unsur tindak pidana korupsi terbukti melalui proses hukum, konsekuensinya bukan sekadar pengembalian uang. Perkara dapat berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan UU Tipikor, termasuk ancaman pidana penjara dan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.
Selain itu, status jabatan kepala desa juga memiliki konsekuensi tersendiri. UU Desa mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa, sementara UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Karena itu, masyarakat meminta Polres Rejang Lebong, Inspektorat dan Pemkab Rejang Lebong memberikan penjelasan secara terbuka: apakah kasus Rp 393 juta tersebut murni persoalan administratif yang telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian, atau masih terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Jangan sampai publik menangkap pesan keliru: uang negara hilang, ketika ketahuan tinggal dikembalikan.
Sebab kalau pola seperti itu dianggap cukup, masyarakat khawatir pengembalian kerugian justru dipersepsikan sebagai “harga risiko” dalam mengelola uang Desa.
Kini masyarakat menunggu ketegasan aparat. Bukan sekadar berapa uang yang sudah dikembalikan, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana memastikan uang rakyat tidak kembali menjadi korban.
Ketika dikonfirmasi Sopian kades Baru manis lewat WhatsApp mengatakan : Waalaikumsalam konfirmasi sama pihak Polres aja pak terkait masalah selebihnya saya tidak tau🙏🙏
(Red)



