
Sumatera Utara, MP-POLRI — Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Senin, (14/09/2026) sekira Pukul 15.30 WIB. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penindakan dilakukan di sekitar Jalan Besar Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di pinggir jalan raya dan di kawasan Kampung Bendo.
Tiga Orang Ditangkap Satu Diantaranya Residivi, berikut ketiga orang yang diamankan:
1. ISMAIL Alias Siis (45) — Wiraswasta
2. RISMAYANTO Alias Ris (45) — Wiraswasta
3. DEDI IRAWAN Alias Dedi (44) — Wiraswasta, merupakan residivis narkoba yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018 dan 2021
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
– Dari Ismail: 2 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 2,62 gram brutto
– Dari Rismayanto: 2 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 0,19 gram brutto
– Dari Dedi Irawan: 12 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 103,13 gram brutto, serta 1 buah sekop aluminium
– Total sabu disita: ± 105,94 gram
Operasi bermula dari laporan warga yang menyoroti aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, khususnya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan kembali oleh Dedi Irawan yang diketahui pernah terjerat kasus serupa. Tim penyelidik kemudian melakukan pengawasan dan pembelian terselubung.
Pada saat transaksi hendak berlangsung, petugas langsung mengamankan Ismail dan Rismayanto. Sementara itu, Dedi Irawan yang berusaha melarikan diri dari kediamannya segera disergap. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan stok sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Dedi mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Hendra (masuk dalam daftar pencarian) dengan nilai beli mencapai Rp 30.000.000, dan ditargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp 5.000.000 jika terjual seluruhnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit 1 Subdit III, AKP Ivan Roberth Sitompul, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Dedi Irawan adalah residivis yang kembali beraksi. Pihaknya berjanji akan terus memburu jaringan dan pemasok barang tersebut, termasuk Hendra yang saat ini sedang dalam pencarian.
(Syahrul Anwar)



