Deli Serdang, MP-POLRI – Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu terkait ketidakadilan penyaluran bantuan pangan beras , Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam bertindak cepat. Pada Selasa (01/09/2026),
Tim.awak media lakukan konfirmasi kepada Budi Cahyadi kepala Desa Pagar Merbau III Selasa (01/09/2026) mengatakan ” Camat kecamatan Lubuk Pakam, memimpin rapat koordinasi penting yang dihadiri oleh Kepala Desa Pagar Merbau III, 5 para Kepala Dusun Desa Pagar Merbau III didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Lubuk Pakam. Ditemukan fakta nyata sebanyak 9 Kepala Keluarga mengalami kekurangan hak beras masing‑masing 10 kg diputuskan kekurangan tersebut wajib segera diserahkan utuh tanpa penundaan , jelas Kades Budi pada tim awak media di ruang kerjanya ” terangnya.
Arahan Tegas Saham Situmorang Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasi Sosial Kecamatan Lubuk Pakam, Saham Situmorang, berpesan tegas namun membina:
“Segera tuntaskan permasalahan ini dengan cara yang paling baik, terbuka, dan benar. Jangan ditutupi—hak rakyat harus utuh. Kepala Desa dan para Kepala Dusun wajib menjaga komunikasi yang transparan dan terpadu. Kepala dusun jangan mengambil keputusan sepihak sendiri‑sendiri. Semua harus berkoordinasi, bermusyawarah, agar pelayanan berjalan lancar, tertib, dan terhindar dari sengketa yang merusak nama baik pemerintahan.” jelasnya.
Sikap Terbuka & Tanggung Jawab Kepala Desa Budi Cahyadi.
Kepala Desa Pagar Merbau III , Budi Cahyadi, tampil rendah hati dan berkomitmen penuh :
“Saya sangat berterima kasih atas bimbingan Kecamatan. Ini koreksi berharga bagi kami. Segera kami penuhi hak tambahan beras bagi 9 keluarga tersebut sepenuhnya. Desa mendukung sepenuhnya kemurnian program pemerintah: agar bantuan sampai tepat sasaran, jumlah pas, pelayanan manusiawi, serta administrasi jujur dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai kesepakatan seluruh kepala dusun dan petugas bantuan pangan segera mengembalikan kekurangan beras kepada warga yang berhak” tegasnya.
Sorotan Tegas Forum Komunikasi Wartawan LSM Pagar Merbau Republik Indonesia (Forwarspam‑RI)
Menyikapi hal tersebut, Suleno Ketua Umum FORWARSPAM-RI didampingi Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira Selasa (01/09/2026) menanggapi dengan tegas:
“Perbuatan oknum Kepala Dusun dan petugas adalah hal yang tidak benar, mencoreng wajah Desa dan Kecamatan. Sebagai perangkat desa tugasnya melindungi dan mengayomi warga miskin—bukan mempersulit. Warga menerima bantuan karena keadaan yang sulit; jika sudah sejahtera tentu negara tidak akan memberi. Program BPNT 2026 sungguh‑sungguh ingin memperbaiki nasib mereka dan memberikan perlindungan nyata.
“Kami berharap hal ini jangan terulang kembali. Kepada Camat Lubuk Pakam dan Kepala Desa Pagar Merbau III Budi Cahyadi, diminta segera melakukan tindakan tegas berikan peringatan pertama kepada oknum yang bersalah sesuai landasan hukum:
UNDANG‑UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Kepala dusun dan petugas bantuan pangan. Agar menyadari tanggung jawab dan wewenang secara benar ke depannya.”
Selain pemulihan penuh kekurangan beras bagi 9 keluarga yang dirugikan, sikap ini membuktikan bahwa pengawasan berjalan, koordinasi hidup, dan kebenaran harus ditegakkan agar bantuan negara tetap suci, lurus, dan terjaga kehormatannya.
(Syahrul Anwar)



