
Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Tokoh publik Kota Singkawang, Andi Syarif, mengaku resmi melaporkan pemilik Toko Proton Motor yang berada di kawasan Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan, ke pihak kepolisian pada Sabtu, (29/08/2026).
Kepada awak media, Andi Syarif mengatakan laporan tersebut dibuat menyusul dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya saat hendak makan siang bersama istrinya di sebuah rumah makan Padang di kawasan Sakok, Singkawang Selatan.
Menurut Andi, sebelum masuk ke rumah makan, dirinya terlebih dahulu memarkirkan mobil di bahu jalan yang menurutnya merupakan fasilitas umum (fasum) yang dapat digunakan masyarakat untuk parkir sementara.
“Pada saat itu saya dan istri sedang berhenti sejenak untuk makan siang. Sebelum masuk ke rumah makan, saya terlebih dahulu memarkirkan mobil di tempat yang menurut saya merupakan fasilitas umum dan siapa saja boleh parkir di bahu jalan tersebut,” ujar Andi.
Namun, Andi mengaku tidak menyangka bahwa pemilik Toko Proton Motor kemudian menegurnya dengan cara yang menurutnya tidak menyenangkan.
“Saya tidak pernah menduga sebelumnya pemilik Toko Proton Motor menghadrik saya sedemikian rupa, seolah-olah saya memarkirkan mobil di lahan pribadi miliknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Andi tersebut menilai persoalan penggunaan fasilitas umum perlu menjadi perhatian bersama. Ia berpendapat bahwa fasilitas umum merupakan area yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasum itu milik masyarakat. Siapa saja boleh menggunakan dan parkir di situ, apalagi hanya sebentar. Namun, saya melihat seolah-olah area di depan toko tersebut berada di bawah kekuasaannya sehingga orang lain tidak dibenarkan parkir di sana,” kata Andi.
Andi menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum karena menilai perlakuan yang diterimanya sudah di luar kewajaran. Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional oleh pihak Kepolisian.
“Saya sepenuhnya melaporkan permasalahan ini ke Polisi dengan tujuan agar ke depannya tidak ada lagi sikap arogan yang merasa seolah-olah lahan fasilitas umum tersebut merupakan milik pribadi, sehingga orang lain tidak dibenarkan parkir di area tersebut,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Andi berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara maksimal dan profesional.
“Saya berharap pihak Kepolisian dapat bekerja dengan maksimal. Saya meminta perkara ini diselesaikan secara profesional agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat lain yang mendapatkan perlakuan seperti yang saya alami hari ini,” pungkas Andi.



