Bogor, MP-POLRI — Pelayanan Unit Laka Lantas Polres Bogor di Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor, mendapat keluhan dari sejumlah pihak yang sedang mengurus perkara kecelakaan lalu lintas.
Keluhan tersebut disampaikan terkait penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kampung Tonjong, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam menuju Sabtu, (14/08/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan sejumlah kendaraan, di antaranya truk tronton, dua unit truk colt diesel, serta sepeda motor Honda Beat yang dikendarai seorang perempuan berinisial Vega (19), warga Kampung Ciangsana, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Pada Rabu, (19/08/2026) pihak keluarga korban bersama pemilik kendaraan truk tronton bernomor polisi H 8972 RQ mendatangi Unit Laka Lantas Polres Bogor di Pondok Udik, Kemang, untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut.
Menurut pengakuan salah seorang keluarga korban, mereka telah berada di kantor Unit Laka Lantas sejak sekitar Pukul 09.00 WIB. Hingga sekitar Pukul 18.20 WIB, mereka mengaku masih menunggu proses penyelesaian administrasi dan penanganan perkara.
Pihak keluarga korban menyebut kendaraan truk tronton tersebut juga telah berada di kantor Unit Laka Lantas selama kurang lebih lima hari.
Sopir Truk Sebut Kendaraan Mengalami Rem Blong
Berdasarkan keterangan sopir truk tronton bernama Egi (30), saat kejadian kendaraan yang dikemudikannya sedang melewati jalan menanjak. Namun, kendaraan tersebut tiba-tiba tidak mampu melanjutkan perjalanan dan diduga mengalami rem blong.
Truk kemudian bergerak mundur hingga menabrak kendaraan yang berada di belakangnya. Dua unit truk colt diesel serta sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Vega ikut terdampak dalam kecelakaan tersebut.
Truk tronton juga menabrak pagar rumah warga bernama Acep. Akibat kejadian tersebut, kerugian pagar rumah diperkirakan sekitar Rp 10 juta.
Sementara itu, dua kendaraan truk colt diesel dilaporkan mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 juta.
Vega, pengendara sepeda motor Honda Beat, mengalami luka sobek pada bagian kaki kanan dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pemilik Truk Disebut Menanggung Biaya Kerugian
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pemilik kendaraan truk tronton disebut telah membantu menanggung biaya pengobatan korban serta biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Namun, persoalan lain muncul ketika seluruh pihak yang berkepentingan harus menunggu proses penyelesaian di Unit Laka Lantas Polres Bogor Pondok Udik, Kemang.
Pihak keluarga korban, pemilik rumah, pemilik kendaraan truk, serta pihak terkait lainnya mengaku harus menunggu sejak pagi hingga sore bahkan malam hari.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan mengenai lambannya pelayanan dan proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Diminta Ada Evaluasi Pelayanan
Masyarakat berharap pelayanan Unit Laka Lantas Polres Bogor dapat memberikan kepastian waktu dan informasi yang jelas kepada masyarakat yang sedang mengurus perkara kecelakaan, khususnya kepada korban dan pihak keluarga.
Keluhan mengenai lamanya proses pelayanan tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan Polres Bogor agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan profesional.
Media Purna Polri Net Bogor masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Unit Laka Lantas Polres Bogor terkait keluhan tersebut, termasuk mengenai alasan lamanya proses penyelesaian perkara dan keberadaan kendaraan truk tronton selama beberapa hari di kantor Unit Laka Lantas.
(Redaksi Media Purna Polri Net Bogor)



