Bekasi, MP-POLRI — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Indogas Andalan Kita di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.

Hampir lima bulan berlalu sejak kebakaran yang terjadi pada 1 April 2026. Namun, hingga kini warga terdampak mengaku masih menunggu penyelesaian ganti rugi dari pihak SPBE. Di tengah ketidakpastian tersebut, warga juga disebut belum mendapatkan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kondisi itu dinilai KNPI sebagai bentuk lemahnya kehadiran pemerintah ketika masyarakat berada dalam situasi paling sulit.

Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi. Peristiwa itu juga menyebabkan korban meninggal dunia, korban mengalami luka bakar, rumah dan tempat usaha warga terbakar, serta hilangnya sumber penghasilan masyarakat.

Anggota KNPI Kota Bekasi, Genta Raihan, mempertanyakan sikap Wali Kota Bekasi yang dinilai tidak menunjukkan empati dan keberpihakan yang semestinya kepada para korban.

“Kalau benar Pemerintah tidak memberikan bantuan apa pun kepada korban selama hampir lima bulan, sementara warga kehilangan rumah, tempat usaha, harta benda dan sumber penghasilan, maka publik wajar mempertanyakan di mana rasa kemanusiaan seorang Kepala daerah,” tegas Genta, pada Kamis (20/08/2026).

Menurut dia, kepala daerah tidak boleh hanya hadir dalam agenda seremonial pemerintahan, tetapi harus menunjukkan keberpihakan ketika masyarakat yang dipimpinnya menghadapi bencana dan kehilangan sumber kehidupan.

Genta bahkan menilai sikap tersebut berpotensi memunculkan penilaian publik yang sangat keras terhadap kepemimpinan Wali Kota Bekasi.

“Jangan sampai masyarakat kemudian menilai wali kota biadab tidak berperikemanusiaan karena membiarkan rakyatnya sendiri menghadapi penderitaan tanpa bantuan. Ini kritik keras kami sebagai organisasi kepemudaan, bukan untuk menghina pribadi, tetapi untuk mempertanyakan kepedulian seorang kepala daerah terhadap rakyatnya,” ujarnya.

• Ganti Rugi Perusahaan Berbeda dengan Bantuan Kemanusiaan Pemerintah.

KNPI menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuradukkan persoalan ganti rugi perusahaan dengan kewajiban kemanusiaan Pemerintah.

Ganti rugi merupakan tanggung jawab pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian masyarakat. Sementara bantuan Pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana tetap dapat bertahan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Ganti rugi perusahaan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Tetapi bantuan kemanusiaan Pemerintah adalah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Jangan karena ganti rugi belum dibayar perusahaan, kemudian Pemerintah merasa tidak perlu memberikan bantuan,” katanya.

Menurut KNPI, Pemerintah daerah memiliki instrumen sosial dan kebijakan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan sementara kepada masyarakat terdampak, terutama ketika mereka kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, usaha maupun sumber pendapatan.

Karena itu, hampir lima bulan tanpa kepastian penyelesaian dan tanpa bantuan pemerintah dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa.

• KNPI Pertanyakan Empati Wali Kota.

KNPI juga mempertanyakan mengapa hingga kini tidak terdengar secara terbuka ungkapan duka dan empati yang kuat dari Wali Kota Bekasi kepada keluarga korban.

“Sudah ada korban meninggal dunia, ada korban luka bakar, rumah warga habis, tempat usaha habis. Tetapi hampir lima bulan kemudian masyarakat masih menunggu. Bahkan bantuan pemerintah pun tidak ada. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Bagi KNPI, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar nominal kerugian. Ada dimensi kemanusiaan, perlindungan sosial, tanggung jawab pemerintah dan rasa keadilan yang harus dijamin kepada warga.

Pemerintah daerah, kata Genta, semestinya menjadi pihak pertama yang memastikan korban tidak merasa ditinggalkan setelah bencana terjadi.

• Bantuan untuk NTT Jangan Menjadi Panggung Pencitraan.

Dalam konteks tersebut, KNPI turut menyoroti rencana Pemerintah Kota Bekasi memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KNPI menegaskan bahwa membantu korban bencana di daerah lain merupakan tindakan kemanusiaan yang baik. Namun, kepedulian tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah melindungi warga Kota Bekasi sendiri.

“Kami tidak pernah mengatakan bantuan untuk NTT itu salah. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Pemerintah begitu peduli kepada korban bencana di luar daerah, sementara korban kebakaran di Kota Bekasi sendiri tidak mendapatkan bantuan apa pun?” tegasnya.

Menurut KNPI, persoalannya bukan mengenai pilihan antara membantu NTT atau membantu korban di Kota Bekasi. Persoalannya adalah skala prioritas dan konsistensi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi tanggung jawab langsungnya.

“Jangan sampai bantuan kemanusiaan ke NTT hanya menjadi panggung pencitraan. Kemanusiaan itu harus dimulai dari rakyat sendiri. Kalau warga Kota Bekasi yang rumahnya terbakar saja tidak dibantu, publik berhak mempertanyakan konsistensi kepedulian Pemerintah,” katanya.

KNPI menilai bantuan ke luar daerah semestinya tidak digunakan sebagai simbol kepedulian Pemerintah apabila pada saat yang sama terdapat warga di wilayah sendiri yang masih menghadapi penderitaan tanpa perlindungan memadai.

• Kepemimpinan Diuji Saat Rakyat Menderita.

Genta menegaskan, ukuran kepemimpinan tidak dapat dilihat hanya dari banyaknya kegiatan seremonial, publikasi, maupun penampilan pejabat dalam berbagai agenda pemerintahan.

Menurutnya, kualitas seorang kepala daerah justru terlihat ketika rakyat menghadapi situasi sulit dan membutuhkan kehadiran Pemerintah secara nyata.

“Pemimpin itu diuji ketika rakyatnya sedang menderita. Datang ketika ada kamera itu mudah. Tetapi datang ketika warga kehilangan rumah, kehilangan usaha, kehilangan anggota keluarga, dan tidak punya penghasilan, di situlah kualitas kemanusiaan seorang pemimpin diuji,” ujarnya.

Karena itu, KNPI meminta Wali Kota Bekasi tidak membiarkan persoalan korban kebakaran SPBE berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Pemerintah daerah dinilai perlu segera membentuk langkah penanganan yang jelas, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar korban, bantuan sosial darurat, pendampingan hukum maupun administratif, hingga koordinasi dengan pihak SPBE terkait penyelesaian ganti rugi.

“Jangan tunggu sampai lima bulan menjadi enam bulan, tujuh bulan, bahkan satu tahun. Pemerintah harus hadir sekarang. Berikan bantuan kemanusiaan, dampingi korban, dan pastikan ganti rugi dari pihak SPBE memiliki kepastian waktu,” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini