Bogor, MP-POLRI — (18/08/2026) Masyarakat meminta perhatian dan pengecekan dari aparat penegak hukum  terkait aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tanah dari lokasi galian yang menurut informasi warga disebut berkaitan dengan Hartati dan Ajay, terlihat diangkut menggunakan kendaraan pengangkut tanah menuju lokasi pengepokan di ruas Jalan Caringin, Parung Panjang–Bunar.

Di lokasi pengepokan tanah yang menurut informasi masyarakat berkaitan dengan pemilik galian hingga tempat Pokan tanah menurut informasi milik Hartati dan Ajay, terlihat aktivitas alat berat serta sejumlah kendaraan truk. Tanah yang telah dikumpulkan kemudian dimuat kembali menggunakan truk tronton untuk dikirim ke wilayah Tangerang.

Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut diduga berlangsung secara rutin. Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan legalitas kegiatan, termasuk kelengkapan perizinan galian, penggunaan alat berat, serta asal-usul dan tujuan pengangkutan tanah.

Selain itu, penggunaan BBM jenis solar yang diduga bersubsidi pada aktivitas alat berat juga diharapkan dapat menjadi perhatian apabila memang ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Sejumlah truk tronton terlihat melakukan aktivitas pengangkutan tanah di kawasan Jalan Caringin, Parung Panjang–Bunar. Kondisi tersebut mendapat perhatian masyarakat karena aktivitas kendaraan pengangkut tanah berlangsung cukup intensif dan melibatkan kendaraan berat di ruas jalan tersebut.

Atas informasi dan keluhan warga tersebut, masyarakat berharap Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Bogor, Polsek Parung Panjang, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi galian maupun tempat pengepokan tanah tersebut.

Masyarakat pada prinsipnya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi. Karena itu, langkah pengecekan di lapangan dinilai penting agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Media Purna Polri Net akan terus mengawal informasi dari masyarakat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini