Kabupaten Tangerang, MP-POLRI – Krisis air bersih menghantui sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, Banten, di tengah musim kemarau. Ironisnya, fasilitas sumur bor yang dibangun pemerintah sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.

Sumur bor tersebut merupakan program yang dikerjakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang. Sumur bor ini diklaim membantu masyarakat memperoleh akses air bersih.

Namun, fasilitas yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang itu justru tidak bertahan lama. Warga penerima manfaat mengaku hanya dapat menggunakan sumur bor tersebut sekitar dua bulan sebelum akhirnya mengalami kerusakan.

Kondisi itu dikeluhkan Suherman, warga Kampung Tegal Kamal, RT 11/RW 003, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Benar, pembangunan sumur bor ini dikerjakan pada Agustus 2025. Ada sekitar dua bulan pemakaian. Sekarang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi,” ungkap Suherman dalam keterangannya pada (10/06/2026).

Menurutnya, kerusakan tersebut membuat warga kembali bergantung pada sumber air lama yang kualitasnya tidak layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami bingung harus melapor ke mana pada saat terjadi kerusakan. Sedangkan kami memakai air lama, airnya kuning dan kotor. Apalagi saat ini musim kemarau, air agak sulit. Kami sangat membutuhkan air bersih,” ujarnya.

Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kebutuhan dasar masyarakat hanya dapat dimanfaatkan sekitar dua bulan?

ANGGARAN BESAR, UMUR FASILITAS DIPERTANYAKAN

Persoalan tersebut mendapat sorotan Ketua Umum Forum Audit Kajian Transparansi Anggaran (Fakta), Supiyadi.

Supiyadi mempertanyakan pembangunan sumur bor yang dikerjakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, sejumlah sumur bor di wilayah terkait dilaporkan mengalami kerusakan atau tidak dapat beroperasi secara optimal setelah selesai dibangun.

“Padahal, sumur-sumur yang dibangun pemerintah menggunakan dana APBD dan menelan biaya yang cukup besar. Rata-rata biaya pengeborannya mencapai Rp100 juta lebih,” ujar Supiyadi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Jika fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat hanya mampu digunakan dalam waktu singkat, dinas terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

“Menurut data yang dimiliki Fakta yang kami himpun, banyak sumur bor yang rusak atau tidak berfungsi optimal. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai proyek pemerintah hanya berhenti pada tahap pembangunan dan penyerapan anggaran, sementara manfaatnya bagi masyarakat justru tidak bertahan lama,” tegasnya.

JANGAN SAMPAI PROYEK HANYA MENGEJAR SERAPAN ANGGARAN

Supiyadi menilai pembangunan fasilitas publik tidak boleh hanya diukur dari selesainya pekerjaan atau terserapnya anggaran.

Menurutnya, ukuran utama keberhasilan proyek pemerintah adalah manfaat dan keberlanjutan fasilitas tersebut bagi masyarakat.

“Kita melihat ada pengerjaan yang tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Mereka seharusnya berpikir bagaimana proyek yang dibiayai uang rakyat dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, bukan hanya bagaimana anggaran bisa terserap,” katanya.

Apabila pembangunan sumur bor tersebut bernilai Rp 100 juta per titik, publik memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi kepada Pemerintah.

Pembangunan sumur bor pada dasarnya merupakan investasi pelayanan publik. Terlebih, air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, keberhasilan proyek tidak cukup dibuktikan dengan adanya bangunan, mesin pompa atau instalasi yang secara administratif telah dinyatakan selesai.

Fasilitas tersebut harus mampu berfungsi dan memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan.

Jika masyarakat kembali menggunakan sumber air lama yang keruh dan kotor hanya beberapa bulan setelah sumur bor dibangun, pemerintah perlu menjawab apakah perencanaan dan pelaksanaan proyek sudah benar-benar memperhitungkan kondisi lapangan.

Publik juga berhak mengetahui apakah sebelum pembangunan telah dilakukan survei hidrogeologi yang memadai, apakah kedalaman pengeboran sesuai kebutuhan, dan apakah peralatan yang digunakan telah memenuhi spesifikasi kontrak.

MINTA INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Supiyadi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada keluhan masyarakat.

Ia mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan sumur bor.

“Kalau memang banyak yang rusak, kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit. Jangan hanya dilihat dari administrasinya, tetapi juga kualitas pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Supiyadi juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kesalahan perencanaan, lemahnya pengawasan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, persoalan pemeliharaan, atau faktor teknis lainnya, mengingat pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kalau ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, tentu harus dihitung secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini