Jakarta, MP–POLRI
– Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) bersama 19 Organisasi Advokat (OA) lainnya menyatakan sikap menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Penolakan itu disampaikan Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, http://S.Sy., MH., Ph.D, dalam pertemuan silaturahmi advokat nasional beberapa waktu lalu.
Sultan Junaidi menegaskan bahwa pembentukan DAN dikhawatirkan menjadi pintu masuk intervensi kekuasaan terhadap profesi advokat. Menurutnya, advokat adalah profesi mulia _officium nobile_ yang harus dijaga independensinya.
“Organisasi Advokat boleh beda, tapi persaudaraan satu. Jangan sampai diadu domba,” kata Sultan Junaidi.
Dalam kesempatan yang sama, Sultan juga menyoroti carut-marut dunia advokat saat ini. Ia mendesak DPR RI khususnya Komisi III dan Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Advokat agar mengakomodir semua organisasi yang ada.
“Saat ini di Indonesia sangat darurat hukum. Mengingat pentingnya merevisi UUA dengan mengakomodir semua organisasi yang saat ini ada,” ujarnya.
Sultan menambahkan, banyak advokat dari berbagai organisasi yang bertindak tidak sesuai etika profesi. Ia mencontohkan kasus advokat yang mengamuk hingga naik ke meja sidang, serta maraknya advokat yang terlibat suap, jual beli hukum, hingga premanisme.
“Advokat kaum intelektual kenapa bersikap seperti orang-orang yang tak beretika. Undang Advokat sudah tidak layak lagi harus segera diubah,” tegas Sultan.
Intervensi Bukan Tolak Penataan, Tapi Tolak Intervensi.
Penolakan terhadap DAN juga muncul dari 19 OA lainnya, kami lebih setuju jika dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional (DEAN) yang murni diisi advokat tanpa kepentingan politik.
Sementara itu, di sisi lain ada juga dorongan pembentukan DAN. Peradi-SAI misalnya mengusulkan DAN sebagai solusi atas sistem multi-bar yang “liar” dan butuh verifikasi ketat. Menurut mereka, DAN bisa menjadi otoritas berbasis UU untuk sertifikasi, rekrutmen, hingga pengawasan kode etik.
Latar Belakang
Wacana DAN muncul sebagai salah satu opsi untuk menyatukan visi dan misi profesi advokat di tengah pluralitas OA. Namun bagi PAI dan 19 OA yang menolak, independensi organisasi harus tetap dijaga dan tidak boleh dicampuri negara.
Sultan Junaidi yang juga memimpin PAI sejak 2017 dengan 24 cabang provinsi, meminta agar pembinaan dan penegakan kode etik dikembalikan ke organisasi advokat sendiri, bukan melalui lembaga baru yang berpotensi politis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait penolakan PAI dan 19 OA tersebut.
(Hms_ben)



